• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Komisi ll DPRD Simalungun, Binton Tindaon Mangkir Panggilan Panwaslu Kecamatan Panei

Editor: Editor
Rabu, 7 Februari 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 7 Februari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Ketua Komisi II DPRD Kabupaten simalungun, Binton Tindaon atau panggilan sehari harinya ‘Binton’, mangkir dari panggilan pertama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Sondang Lumban Raja.

Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Golkar ini dipanggil pada hari Senin (5/2/2024) untuk memberikan klarifikasi ke Panwaslu Kecamatan Panei pada hari Rabu (7/2/2024).

“Hari ini (Rabu) kami masih menunggu kehadiran beliau (Binton). Dia belum hadir dan belum ada konfirmasi kehadirannya,” ujar Jonli Simarmata selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan Panei di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

Saat ditanyakan bagaimana tindaklanjut dari Panwaslu apabila Binton Tindaon tidak menghadiri undangan klarifikasi tersebut, Jonli menerangkan bahwa sebagaimana diatur pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Panwaslu akan mengirimkan undangan klarifikasi kedua.

“Nanti akan kita kirimkan undangan klarifikasi kedua. Itu sesuai juknis di Perbawaslu,” jelasnya.

Didampingi rekannya Roi Hakim Siahaan, menegaskan, Panwaslu Kecamatan Panei akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut secara profesional dan sesuai m ketentuan peraturan berlaku.

Seperti diketahui, Binton tindaon (Orang tua Marnandus Tindaon) dilaporkan karena melakukan Kampanye di acara reses DPRD atas nama Marnandus Tindaon dengan mengunakan fasilitas Negara, (lapangan Sekolah SD Negeri di nagori (Desa) Rawang Pardomuan Nauli Kecamatan Panei.

Selain itu, Binton Tindaon dan panitia diketahui tidak membuat surat pemberitahuan kampanye kepada pihak Kepolisian, Bawaslu dan KPU sebagaimana diatur pada Peraturan KPU tentang Kampanye.

“Untuk jenis dugaan pelanggarannya masih kami dalami di tahap klarifikasi. Setelah proses klarifikasi selesai, nantinya kami akan melakukan kajian dan Rapat Pleno untuk memutuskan apakah terbukti melanggar atau tidak,” pungkas mantan Ketua PPK Kecamatan Panei itu. (SN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BintonKetua Komisi llMangkirPanwaslu Kecamatan PaneiSimalungun
Berita sebelumnya

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia, Pj Gubernur Sumut Ucapkan Belasungkawa

Berita selanjutnya

Milad ke-12 Yayasan Nurul Azmi, Bobby Nasution: Ajarkan dan Manfaatkan Digitalisasi kepada Siswa

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd