• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ditahan, Nunung Terancam Penjara 5 Tahun

Editor: Suganda
Senin, 22 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Ragam

Editor:Suganda

Senin, 22 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Keputusan ini menyusul adanya penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Dilakukan penahanan 20 hari kedepan ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

Selain itu, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 122 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pidana ancaman di atas lima tahun,” tambah Argo.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan, pihaknya bekerja profesional dalam menindak penyalahgunaan narkotika. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Calvin juga menegaskan bahwa polisi tidak tebang pilih dalam menyasar pengedar maupun pengguna narkoba. “Kita tidak pernah menarget profesi tertentu ataupun oknum tertentu,” tambahnya.

Nunung dan suaminya ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 19 Juli pekan lalu. Aparat juga mengamankan seorang bandar narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri yang memberikan sabu pesanan Nunung.

Dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: NunungPolda Metro JayaSrimulat
Berita sebelumnya

Ajakan ‘Main’ Ditolak, Pacar Sebar Foto Siswi Nyaris Tanpa Busana

Berita selanjutnya

Tabrakan Beruntun, Pelajar Tewas Dihantam Dump Truk

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd