• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ajakan ‘Main’ Ditolak, Pacar Sebar Foto Siswi Nyaris Tanpa Busana

Editor: Suganda
Senin, 22 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 22 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Ponorogo, POL | Motif pelaku penyebaran video pelajar nyaris tanpa busana di Ponorogo terkuak. Pelaku yang juga kekasih korban, mengaku sakit hati lantaran permintaannya untuk bersetubuh ditolak.

Catur Ariyana Pamungkas, warga Dukuh Krajan, Desa Pulung Merdiko, Kecamatan Pulung, menyebarkan video panas sang kekasih yang terhitung sebagai pelajar di salah satu SMK negeri di Ponorogo tersebut. Dia makin kesal lantaran korban pernah minta putus.

“Ya kesal, mulai dari minta video lagi tidak boleh, minta hubungan badan tidak mau. Kok akhirnya minta putus,” jelasnya di hadapan polisi, Senin (22/7).

Pelaku Koleksi Foto dan Video Pacar Nyaris Tanpa Busana

Dalam kasus ini, pelaku mengaku memiliki beberapa video dan foto korban dengan kondisi yang serupa. Menurutnya, foto dan video vulgar korban untuk dijadikannya koleksi.

“Untuk koleksi pribadi saja,” ungkapnya.

Sepanjang pemeriksaan, pelaku mengaku memang sering meminta video dan foto bugil korban. Ada beberapa video serupa yang dikirim oleh korban kepada pelaku.

“Ada beberapa video dan foto memang yang dikirim oleh korban kepada pelaku,” jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant.

Pelaku mengaku, dari sejumlah gambar dan video yang dikirimkan korban, ada dua video yang disebarkan pelaku ke temannya. Dua video tersebut akhirnya menyebar dari satu whatsapp ke whatsapp yang lain.

Pelaku diketahui juga kerap mengancam akan menyebarkan foto dan video vulgar korban, jika tak menuruti keinginannya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pidana penyebaran video asusila seperti yang tertuang pada Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE dan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, dunia maya dibuat gempar dengan beredarnya video seorang perempuan muda tengah bertelanjang dada. Mirisnya, perempuan dalam dua video itu, disinyalir masih berstatus pelajar sebuah sekolah di Ponorogo.

Video yang menggemparkan warga bumi reog itu, beredar ramai di media sosial Whatsapp. Video yang beredar ada dua, dengan durasi 29 detik dan 30 detik.

Tidak hanya video bugil, juga beredar screenshoot profil facebook yang diduga pemeran dalam video tersebut. Di screenshoot tersebut, disebutkan bahwa pemilik akun berinisial PT. Ia diduga bersekolah di sebuah SMK negeri di Ponorogo, karena dalam akun tersebut tertulis jelas alamat sekolahnya.

Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan berambut hitam panjang, tengah bertelanjang dada. Perempuan tersebut tampak hanya mengenakan kalung, tanpa terlihat mengenakan sehelai benang pun.

Ia terlihat melakukan aktifitas meremas bagian dadanya, dan tidak mengucapkan sepatah katapun selain mengubah ekspresi wajahnya.

Informasi yang beredar, pemeran video tersebut sengaja melakukan hal itu, atas permintaan sang pacar. Namun, entah mengapa, video tersebut kini justru tersebar di media sosial.(Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hubungan Intim DitolakPolres PonorogoSiswi Tanpa Busana
Berita sebelumnya

104 Pendaftar Capim KPK Lulus Uji Kompetensi

Berita selanjutnya

Ditahan, Nunung Terancam Penjara 5 Tahun

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd