• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Langkat Tangkap Pelaku Cabul di Deli Serdang

Editor: Suganda
Rabu, 31 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 31 Januari 2024
Aparat Satreskrim Polres Langkat menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/1/2024).

Aparat Satreskrim Polres Langkat menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa (30/1/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Polres Langkat menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dari kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, di Stabat, Selasa (30/1).

Rajendra Kesuma menjelaskan Sat Reskrim Unit PPA Polres Langkat setelah menerima laporan dari keluarga korban langsung menindaklanjutinya.

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F (13) walaupun F sudah tinggal di rumah paman nya di Hamparan Perak. Namun sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

Selanjutnya penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku

Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Move On dari Piala Asia, STY Fokus ke Kualifikasi Piala Dunia

Berita selanjutnya

Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, Polda Sumut Periksa Sejumlah Orang

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd