• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Tok! Oknum Ketua OKP Ancam Bunuh Wartawan di Medan Divonis 6 Bulan Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 26 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 26 Januari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

 Medan, POL | Ketua OKP Imran Surbakti menjalani sidang vonis atas kasus pengancaman terhadap jurnalis di Kota Medan. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta ke terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada Imran Surbakti dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Arfan Yani di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (25/1).

“Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” tambahnya.

Arfan mengatakan yang memberatkan Imran adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban merasa ketakutan dan tidak tenang, dan selalu merasa was-was.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, saat menjalani sidang perdana Imran didakwa Jaksa Trian dengan pasal UU ITE. Pada dakwaan jaksa, Imran melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis bernama Fredy Santoso.

Imran didakwa pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail mengatakan kasus yang menjerat Imran bermula pada Kamis (7/9) sekitar pukul 11.07 WIB. Pada saat itu, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial berjudul, “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum,” ke WhatsApp (WA) terdakwa.

Ketika itu, di tengah persidangan hakim bertanya kepada Fredy Santoso bagaimana kronologi hingga pengancaman itu terjadi. Setelah Fredy menjelaskan kepada majelis hakim Surbakti.

Hakim melihat Imran Surbakti sedang komat-kamit mendengar keterangan Fredy yang sedang menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Hey Imran, kamu ngapain sih komat-kamit. Heh, zikir itu nggak usah pamer. Munafik. Kau zikir-zikir, nggak perlu komat kamit, dalam hati aja. Sepakat kamu,” kata Arfan ke Imran. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Asia, Ini Daftarnya

Berita selanjutnya

Teriak Euforia Timnas Lolos 16 Besar Piala Asia

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd