• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Berkas Guru Setubuhi Keponakan di Medan Akhirnya P-21

Editor: Suganda
Selasa, 23 Januari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 23 Januari 2024
Oknum guru di Medan yang menyetubuhi keponakan bersama anak laki-lakinya. 

Oknum guru di Medan yang menyetubuhi keponakan bersama anak laki-lakinya. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kasus tindak pencabulan melibatkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SNHD (52) akhirnya memasuki babak baru.

Polisi menyebut, berkas perkara yang melibatkan gadis 14 tahun itu akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Wahyu Ismoyo menyatakan, berkas perkara SNHD sudah dikatakan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasusnya sudah P-21,” kata Wahyu, Senin (22/1/2024).

Namun Wahyu tidak menjelaskan sejak kapan berkas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga keponakan dari tersangka itu dilimpahkan pihaknya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan tersangka terungkap karena wali kelas korban penasaran dengan bentuk perubahan fisik Melati (14) nama samaran.

Ternyata Melati dicabuli orang terdekatnya, yakni amang borunya berinisial SNHD (52) dan abang sepupunya R (24). Tanpa berdaya, korban yang baru saja duduk di bangku kelas VI SMP terus menerus mengalami hal tidak senonoh itu.

Bahkan, akibat perbuatan kedua pelaku, kini Melati telah mengandung seorang anak dan usia kehamilannya sudah 7 bulan.

Sebelumnya, Kasubid IV Renakta Polda Sumut, AKBP Gultom R Feriana saat itu menyebutkan, aksi bejat itu terbongkar pada bulan Agustus 2023 lalu. Dimana usia kandungan korban ketika itu masih 5 bulan.

Kata Feriana, korban merupakan anak yatim piatu dan anak bungsu dari 2 bersaudara. Lanjutnya, aksi pencabulan pertama kali dilakukan saat Melati masih duduk di bangku kelas VI SD. Namun karena kondisi korban masih kecil, tidak berkemungkinan untuk hamil.

Aksi bejat dilakukan kedua pelaku tepat di kediaman yang korban tempati, dimana merupakan rumah dari ayah Melati.

Tersangka SDNHD melakukan aksinya pada malam hari di rumah yang sama, tepatnya saat istrinya tertidur. Selain itu, ada beberapa kali di ruang tamu dan dapur.

Dari keterangan korban, jika kedua pelaku tidak saling mengetahui terkait aksi pencabulan yang dilakukan tersebut. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: guru cabul
Berita sebelumnya

2 Polisi di Aceh Ditangkap, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita

Berita selanjutnya

Tol Kuala Bingei – Tanjung Pura Gratis Segera Buka

TERBARU

Wakil Bupati H. Jamri Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd