• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Geledah Kantor BPKD Pematangsiantar, Polisi Sita Dokumen-CCTV

Editor: Suganda
Sabtu, 20 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 20 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak.

Penggeledahan digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Jumat (19/7/2019). Beberapa dokumen disita sebagai barang bukti.

“Yang kita sita dokumen, surat-surat dan soft copy. Ada 17 item dan CCTV,” ujar Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono saat dimintai konfirmasi.

Dia mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan itu guna pengembangan untuk mencari tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tersangka masih dua, masih dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Pendalaman yang dilakukan, lanjutnya, untuk menyelidiki aliran dana hasil pemotongan insentif petugas pemungut pajak itu. Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut, Kamis (11/7/2019).

Dalam OTT di Jalan Merdeka No 8 Pematangsiantar itu, polisi menjaring tiga orang, yakni tenaga harian lepas BPKD Kota Pematangsiantar Tangi M. D Lumban Tobing, Staf Bidang Pendapatan BPKD Kota Pematangsiantar Lidia Ningsih, dan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 186 juta.

Polisi menetapkan Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematangsiantar Erni Zendrato dan Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba sebagai tersangka dalam kasus ini.  (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: polisi sita
Berita sebelumnya

Pohon Tumbang Timpa Pengendara Sepeda Motor di Jalan Sudirman

Berita selanjutnya

Pengurus PDIP Sumut Pimpinan Japorman Saragih Dinilai Berhasil

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd