Medan, POL | Mengingat masih banyaknya siswa kurang mampu dan miskin yang sangat membutuhkan pembiayaan untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan karena tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), maka dirasakan perlu pendampingan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Demikian Pendapat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan disampaikan Edwin Sugesti Nasution SE, MM terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan APB Kota Medan tahun anggaran (TA) 2024 dalam sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin, (20/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, SE, MM Rajudin Sagala SPdI, dan Bahrumsyah, SH, MH. Para pimpinan fraksi dan anggota DPRD Medan lainnya.
Hadir juga Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wirya Alrahman, Forkopimda Medan, para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan dan Camat se Kota Medan.
“Fraksi PAN DPRD Medan meminta agar bantuan atau beasiswa bagi siswa miskin khususnya di kawasan Medan Utara sebanyak 15 ribu orang bagi siswa SD dan 12.500 orang bagi siswa SMP yang telah di akomodir di APBD Medan tahun anggaran 2024 ini agar dapat benar-benar dilaksanakan dan terarah.
Fraksi PAN DPRD Medan juga meminta kepada Dinas Sosial agar melakukan verifikasi, validasi dan pemutakhiran data masyarakat miskin setiap saat dan aktual, untuk benar-benar menegakkan aturan tentang kriteria masyarakat miskin berdasarkan ketentuan kementrian sosial. dengan demikian akan didapat hasil yang sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Akhirnya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN DPRD Medan menerima R-APBD Kota Medan TA 2024 senilai Rp8 Triliun lebih untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD, dengan catatan, segala hal yang menjadi rekomendasi Fraksi PAN di dalam pendapat ini dapat dilaksanakan Pemko Medan,” tandas Edwin. (POL/Isvan)







