• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kepala BPKD Pematangsiantar Jadi Tersangka Pungli Insentif Pegawai

Editor: Suganda
Senin, 15 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 15 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan tersangka baru usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Tersangka baru itu adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Adiyaksa Purba.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan penahanan. “Sudah kita tangkap dan tahan tadi malam,” ujar Kompol Hartono Kanit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Minggu (14/7/2019) malam.

Kepala BPKD Pematangsiantar Adiyaksa Purba ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak. Kegiatan itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepadanya.

Dengan penetapan Adiyaksa Purba sebagai tersangka, kini sudah dua orang yang berstatus tersangka dalam kasus pemotongan 15 persen insentif pekerja pemungut pajak.

Sebelumnya, polisi menetapkan Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ikut terjaring dalam OTT di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Sumut oleh Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (11/7/2019).

Erni Zendrato menyandang status tersangka, Jumat (12/72/2019). Tiga orang terjaring dalam OTT tersebut. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 186 juta dari kantor yang beralamat di Jalan Merdeka No 8 Pematangsiantar itu. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: pungli insentif
Berita sebelumnya

Isak Tangis  Lepas Jenazah Kadis Kominfo Tapsel

Berita selanjutnya

Jokowi: Tak Ada Toleransi Bagi Pengganggu Pancasila!

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd