• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Gara-gara Sabu 900 Gram, Pak Ucok Dituntut 14 Tahun Bui

Editor: Suganda
Rabu, 10 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 10 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok hanya terdiam saat mendengarkan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari. JPU menilai, terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat 900 gram.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas JPU Indra Zamachsyari di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/7/2019).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, JPU menegaskan bahwa terdakwa Syaiful terbukti bersalah menjadi kurir sabu. “Perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Indra.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Indra Zamachsyari, penangkapan terdakwa Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok berawal dari informan yang ingin membeli sabu sebanyak 1 kilogram kepadanya. “Kemudian terdakwa akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Anto,” ucap JPU.

Anto menyampaikan kepada terdakwa bahwa sabu sudah ada, namun beratnya hanya 900 gram dengan harga Rp50 juta/gram. “Jika sudah terjual, terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp 10 juta. Terdakwa menjelaskan ke pembeli agar uangnya nanti ditransfer lewat rekening,” ujar Indra.

Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumah yakni pinggir Jalan Prajurit, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur. Setibanya di lokasi, terdakwa mengambil satu bungkus sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Saat memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu seberat 900 gram itu, polisi langsung mengamankan terdakwa.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pak UcokPN Medan
Berita sebelumnya

Sempat Kejar-kejaran di Jalinsum, 72 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Diamankan

Berita selanjutnya

Galeri Foto Wali Kota Medan Hadiri Acara Halal Bi Halal dan Tepung Tawar Jamaah Haji

TERBARU

Keren! Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026

Mahasiswa Unimed Pulihkan Mental Warga Terdampak Bencana Banjir

Jumat, 13 Maret 2026

DWP Unimed Bagikan 256 Paket Ramadan Untuk Tenaga Kebersihan

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd