• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril Yakin MA Kembali Tolak Kasasi Pilpres Prabowo-Sandi

Editor: Suganda
Rabu, 10 Juli 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Rabu, 10 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) akan kembali menolak kasasi yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 di pilpres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional (BPN). Bukan Prabowo-Sandi.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, Pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” tutur Yusril melalui siaran pers, Selasa (9/7).

Yusril lalu menjelaskan kembali tentang proses hukum yang telah berjalan.

Kala itu, Ketua BPN Djoko Santoso mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran bersifat TSM ke Bawaslu. Namun, Bawaslu tidak menerima gugatan karena tidak ada alat bukti yang disertakan.

Ketua BPN Djoko Santoso lalu mengajukan kasasi atas putusan Bawaslu itu ke MA. Dalam putusannya, MA justru menguatkan putusan Bawaslu.

MA tidak menerima gugatan yang diajukan BPN karena tidak memiliki legal standing. Seharusnya, Prabowo-Sandi selaku peserta Pilpres 2019 yang mengajukan gugatan. Bukan BPN.

Yusril mengatakan pengacara BPN mengganti pemohon perkara. Itu dilakukan dalam rangka mengajukan kasasi kembali pada 3 Juli lalu dengan Nomor 2P/PAP/2019. Pemohon perkara tidak lagi atas nama BPN, melainkan atas nama Prabowo-Sandi.

“Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini,” ucap Yusril.

“Permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai ‘pengadilan’ tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA,” lanjutnya.

Yusril juga menganggap pengajuan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke MA juga sudah tidak relevan. Alasannya, karena pemohon dan permohonan yang sama sudah pernah diadili di level Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut, lanjutnya, akan menjadi ne bis in idem atau mengadili kasus yang dengan termohon yang sama dua kali.

“Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Yusril. (POL/CN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tolak kasasi
Berita sebelumnya

Sejumlah Warga Medan Diduga Terjangkit Flu Singapura

Berita selanjutnya

Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri HUT Ke-73 Bhayangkara

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd