• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pertama Kalinya P-APBD Samosir Tak Diperdakan

Editor: Paulina
Jumat, 12 Oktober 2018
Kanal: Daerah

Editor:Paulina

Jumat, 12 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, perjuanganonline | Karena terlambat, Perda P-APBD Samosir TA 2018 dipastikan tidak ada lagi. Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara DPRD dan eksekutif, Kamis (11/10/2018) lalu.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon, Jumat (12/10/2018) di Pangururan mengatakan, telah menandatangani berita acara kesepakatan bersama dengan Pemkab Samosir tidak ada lagi pembahasan P-APBD TA 2018.

Ia menyebutkan, hal itu dilaksanakan setelah legislatif melakukan koordinasi dengan Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara.

“Walaupun P-APBD tidak dibahas, ada regulasi yang mengatur mekanisme sekaitan dengan eksekusi Permendagri 33 itu,” jelasnya.

Disebutkan politisi Nasdem itu, biarpun tidak ada Perda P-APBD 2018, akan dituangkan melalui Peraturan Bupati dengan penjabaran APBD perubahan sebagai pengganti Perda P-APBD.

Senada dengan Jonner, Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala juga mengakui telah menandatangani berita acara kesepakatan tidak ada lagi pembahasan P-APBD TA 2018.

Sebelumnya, Senin-Rabu (1-3/10/2018) DPRD Samosir bersama TAPD menggelar rapat pembahasan finalisasi dan penandatanganan bersama kebijakan umum – prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) P-APBD.

Namun agenda itu tertunda karena TAPD tidak bisa memenuhi jadwal rapat untuk melakukan penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Samosir.

Diketahui pembahasan P-APBD sudah melewati ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka P-APBD tidak dibahas lagi.

Dimana salah satu pasal dalam Permendagri itu menyebutkan pengesahan P-APBD paling lambat dilakukan pada tanggal 30 September setiap tahunnya, jika tidak maka tidak akan dieksaminasi oleh pemerintah atasan.

Atas keterlambatan Kabupaten Samosir membahas P-APBD TA 2018 menimbulkan preseden buruk atas kinerja DPRD dan eksekutif.

Warga Pangururan, Pardamean Sijabat, menyebutkan, bahwa P-APBD harusnya dibahas, karena menyangkut kebijakan anggaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

“Jika tidak dibahas, maka substansi dari penambahan atau pengurangan anggaran akan lepas dari peran penting tugas dan fungsi DPRD,” katanya.

Menurutnya, tidak dibahasnya P-APBD oleh DPRD dan Pemkab Samosir, ini menunjukkan eksekutif dan legislatif tidak punya persamaan pandangan untuk membangun Samosir lebih baik.

Agenda tetap pembahasan APBD/P-APBD selama 14 tahun berdirinya Kabupaten Samosir berdiri baru di Tahun 2018 ini P-APBD tidak disahkan menjadi Perda.

“Ini menunjukkan ada kelemahan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samosir yang tidak intens dengan tugas-tugasnya, sehingga lalai membahas dan mengesahkan Perda P-APBD 2018,” imbuh Sijabat.

Padahal, katanya, siklus anggaran setiap tahun tidak mengalami perubahan dan undang-undang juga sudah mengaturnya. Kemudian, APBD/P-APBD masih sebagai alat politik yang lebih banyak tujuannya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.

“Mungkin APBD bukan dipandang sebagai instrumen mensejahterakan rakyat. Terbukti mereka abai waktu membahas masalah APBD, terutama masalah kemiskinan, pemerataan pembangunan dan sebagainya,” pungkasnya.

Diduga eksekutif dan legislatif lebih mengutamakan agenda internal yaitu perjalanan dinas ke luar Samosir, sehingga P-APBD 2018 terlupakan.

Menanggapi dugaan masyarakat terkait pertama kalinya tidak ada P-APBD di Kabupaten Samosir, Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon mengatakan, bahwa eksekutif baru menyampaikan KUA-PPAS PAPBD 2018, pada September lalu.

Idealnya menurut dia, dokumen dimaksud harus sudah disampaikan paling lambat Agustus. “Jadi keterlambatan Samosir membahas P-APBD 2018, bukan semata-mata kelalaian legislatif saja,” tegasnya.(Smr-2).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Daerah
Berita sebelumnya

Perduli, Pemuda Pancasila Samosir Sambangi Panti Asuhan Sitinoraiti

Berita selanjutnya

Dewan Minta Pengerukan Sungai Bahilang Segera Dilakukan

TERBARU

Usai Rapat di Mako Kodaeral, Rico Waas Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Rico Waas Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

Selasa, 10 Maret 2026
Ketua Komisi D Timbul Sibarani (kanan) dan anggota komisi Viktor Silaen (kiri). (Chou)

Ketua Komisi D DPRDSU Timbul Sibarani: Masyarakat Jangan Panik, Stok BBM Aman

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd