• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Guru Honorer SD Cabuli Tiga Murid

Editor: Suganda
Selasa, 9 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 9 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Nganjuk, POL | Seorang guru honorer sebuah SD Negeri di Nganjuk diamankan karena mencabuli tiga muridnya. Aksi pencabulan itu kerap dilakukan pelaku saat korban mengikuti bimbingan belajar di rumahnya.

Pelaku adalah Dwi Sasangka Angga Buono. Pria berusia 30 tahun itu merupakan warga Kecamatan Baron, Nganjuk.

“Jadi kita telah amankan pelaku yang merupakan oknum guru honorer SD yang telah mencabuli tiga siswinya,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta kepada wartawan, Senin, (8/7/2019).

Korban saat ini duduk di bangku kelas 6. Kasus pencabulan di lingkungan sekolah itu terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya.

“Salah satu korban curhat dengan temannya. Yang kemudian orang tua teman korban itu tahu langsung melapor ke orang tua korban. Selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polres Nganjuk,” imbuh Dewa.

Dewa menambahkan pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku yang kala itu menjadi tempat bimbingan belajar. Pencabulan terjadi sekitar Desember 2018 hingga Februari 2019.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2. Kemudian UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Ia terancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

Dalam kasus pencabulan itu polisi mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku. Yakni ponsel, pakaian pelaku dan korban serta seprei yang diambil dari kamar rumah pelaku atau tempat bimbingan belajar tersebut. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: guru honorer
Berita sebelumnya

Warga Hadiri Dzikir Bersama, Wali Kota: Medan Rumah Kita Mari Bangun Bersama

Berita selanjutnya

Wali Kota Harap Lahir Pengemudi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd