• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 15 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur, Edy Rahmayadi: Semua Ada Aturannya

Editor: Editor
Jumat, 23 Juni 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 23 Juni 2023
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan terkait pembebastugasan  Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, di   Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6/2023). (Diskominfo Sumut)

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan terkait pembebastugasan  Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, di   Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6/2023). (Diskominfo Sumut)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menegaskan, pembebastugasan Bambang Pardede sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Edy Rahmayadi mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasannya. “Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6/2023).

Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Saat ditanya wartawan, Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya.

“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.

Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor  11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon, terkait pembebastugasan  Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.

Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.

Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ada AturannyaEdyPardedePembebastugasanProsedur
Berita sebelumnya

Menyambut Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polres Labuhanbatu Laksanakan Bhakti Kesehatan

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Buka Kompetisi Sepak Bola Antar Instansi, Bangun Kekompakan dan Kolaborasi

TERBARU

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd