• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pemprovsu Kembali Lakukan Pemutihan PKB, Pajak Progresif dan BBNKB II Dihapus

Editor: Editor
Minggu, 28 Mei 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 28 Mei 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188-44/340/KPTS/2023 tentang pemutihan pajak kenderaan bermotor (PKB)

Achmad Fadly, Kepala Bapenda Sumut mengatakan program pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 hanya mencapai 47 persen. Sementara dari pajak progressive kendaraan bermotor sebesar 9,9 persen. Sehingga tahun 2023, Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu, Bapenda Sumut dan Ditlantas Poldasu mensosialisasikan kembali pelaksanaan keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan program pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III dan bebas Denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

“Dengan peraturan Gubsu ini juga untuk menghapuskan registrasi kenderaan bermotor. Kita harapkan juga pergub ini dapat berjalan dengan baik dan kiranya awak media dapat membantu kami mensosialisasikan program ini sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya pada acara sosialisasi di Hotel Le Polonia Medan, Jumat (26/5/2023)

Fadly mengatakan, penghapusan pajak progresif tujuannya agar dispenda memiliki up date data yang baik, sehingga cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity agar memudahkan pendataan.

Jumlah kendaraan bermotor di Sumut dan hasil pemutihan yang dilakukan ada perubahan yang signifikan mencapai 9,9 persen.

“Kondisi saat ini target PAD dari program pembebasan denda dan pajak progressive kenderaan bermotor sebesar Rp.2,7 triliun di 2023. Untuk biaya balik nama 1,7 triliun tahun anggaran 2023 menjadi kontribusi pada tahun 2023,”pungkasnya.

Kasubdit Regident Sumut, AKBP M Aritonang menjelaskan, Sosialisasi Pelaksanan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/3340/KTPS/2023 tersebut adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan) yang dimulai Senin, 29 Mei 2023 sampai 30 September 2023.

“Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kenderaan bermotor. Dimana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kenderaan bermotor mereka. Target kita dengan adanya pemutihan pajak kenderaan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kenderaan mereka di tahun 2023 ini,” ujarnya.

Tamrin Silalahi ST.,MM kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut pada kesempatan itu mengaku masyarakat di Sumatera Utara harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak. Pemerintah, sambungnya lagi masih perlu membina agar mindset mereka terbuka dan mau membayar pajak kenderaan.

”Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Program Gubsu dan Dirlantas Provsu harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

”Kami selalu siap untuk mensuport. Kami juga memberikan suport membebaskan denda SWDKLLJ, tujuannya agar kepatuhan warga membayar PKB mencapai 75 persen tahun 2023,” sebutnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ditlantas Poldasu, Bapenda Sumut dan PT Jasa Raharja Cabang Sumut. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BBNKB IIDihapus...Pajak ProgresifPemprovsuPemutihan PKB
Berita sebelumnya

Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir Gelar Pelatihan Diversifikasi Olahan Ikan Merah

Berita selanjutnya

Bobby Harapkan Dukungan Ilusman 3 Medan Wujudkan Program Pembangunan

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd