• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Istana: Perpres 37/2019 Bukan untuk Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Editor: Suganda
Minggu, 30 Juni 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Minggu, 30 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menuai kekhawatiran soal bangkitnya dwifungsi ABRI ala Orde Baru. Pihak Istana Kepresidenan mendeteksi kekhawatiran ini dan menegaskan perpres itu bukan untuk membangkitkan dwifungsi ABRI.

“Pertama, Perpres Jabatan Fungsional TNI sama sekali tidak ada kaitannya dengan dwifungsi TNI atau lebih jauh lagi ditafsirkan kembalinya Orba. Sama sekali tidak benar,” kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Sabtu (29/6/2019).

Dani, panggilan Pramodhawardani, menjelaskan jabatan fungsional TNI merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang prajurit TNI. Lingkup jabatan yang diatur hanyalah di lingkungan TNI.

“Perpres ini adalah mengatur internal. Jabatan fungsional itu bukan kembalinya dwifungsi, tetapi untuk menghargai profesi dan keahlian yang beragam di dalam TNI sendiri,” kata Dani.

Seorang tentara yang berprofesi dosen di Universitas Pertahanan, misalnya, bisa mencapai jenjang kepangkatan sampai bintang dua tanpa harus menduduki jabatan struktural sebagai komandan atau jabatan struktural lainnya di TNI. Namun dosen tersebut harus bisa mencapai tingkat lektor kepala.

“Konsep ini bukan hanya unik di Indonesia. Ini mengacu ke konsep di Amerika Serikat,” kata Dani.

Aturan jabatan ini juga diterapkan di negara demokratis lain. Di Amerika Serikat, seorang sersan mayor yang ahli mesin pesawat terbang tak perlu naik pangkat menjadi letnan bila dia memiliki keahlian. Sepanjang dia bekerja di skuadron teknik, dia mendapat tunjangan.

“Kondisi sebelum perpres ini, prajurit hanya mengandalkan jabatan struktural, keragaman keahlian, dan keterampilan, tidak mendapatkan penghargaan yang memadai,” kata Dani. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dwifungsi abri
Berita sebelumnya

Wagubsu Ajak Warga Beribadah dan Merawat Masjid

Berita selanjutnya

Miniatur Masjid Azizi Meriahkan Pawai Taaruf STQN 2019 Pontianak

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd