Toba, POL | Kejaksaan Negeri Balige diminta segera mengusut proyek pembangunan bronjong Sungai Siarsik-arsik di Desa Pasar Lumban Julu Kec Lumban Julu Kabupaten Toba Tahun Anggaran (TA) 2022.
Diduga berat pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Papan proyek pun tidak ada. Anehnya Camat Lumban Julu Besron Dolok Saribu tidak mengetahui tentang pembagunan proyek tersebut.
Proyek yang bersumber dari APBD Toba Tahun 2022 bidang pengairan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).Dilapangan tidak ditemukan papan informasi sehingga tidak diketahui berapa anggarannya.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah rekanan yang enggan ditulis namanya mengatakan, proyek tersebut tidak sesuai dengan RAB. Selain itu batu yang digunakan rekanan diambil dari sungai lokasi pekerjaan , seharusnya didatangkan dari luar atau dari panglong.
Tidak Mengetahui
Camat Lumban Julu Besron Dolok Saribu saat dihubungi baru-baru ini mengatakan ,tidak tahu menahu terkait kegiatan pembangunan bronjong tersebut .
“Pihak rekanan maupun Dinas terkait tidak pernah memberitahukan kegiatan itu kepada kami”, ujar Desron.
Kabid Pengairan Dinas PUTR Toba Piter Pangaribuan mengatakan, material batu untuk pembangunan bronjong tersebut mestinya didatangkan dari luar bukan dari sungai lokasi kegiatan, kata Piter kepada sejumlah media diruang kerja Sekretaris Dinas PUTR Toba baru-baru ini saat dikonfirmsi.
Menanggapi hal tersebut , Ketua LSM Khatulistiwa Sumatera Utara Demson M,ST mengatakan diduga telah terjadi konspirasi antara penyedia jasa dengan sejumlah pejabat yang terkait dengan kegiatan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk hal tersebut Demson meminta Kejari Balige untuk memeriksa sejumlah pejabat yang ikut menanda tangani Berita Acara ( BA ) seperti Kepala Dinas, PPK,Pengawas, Tim PHO dan pihak kontraktor sebut Demson.
Senada dengan Demson, mantan Auditor Inspektorat Kabupaten Toba yang enggan ditulis namanya mengatakan , SPJ diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) karena mungkin pihak Dinas sudah bekerja sama dengan kontraktor dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( P2HP ) harus bertanggung jawab apabila SPJ jika tidak sesuai dengan RAB sebutnya.
Dari pantauan media ini dilapangan , seluruh material batu yang digunakan dalam pembangunan bronjong tersebut diambil dari sungai lokasi pekerjaan sebab batu yang ada di sungai tersebut sama dengan batu yang dipakai rekanan. (POL/Tb.3 )







