• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Binjai Terima 3 SPDP Kasus Kebakaran Pabrik Mancis

Editor: Suganda
Sabtu, 29 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 29 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polres Binjai telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran pabrik mancis  (korek gas) yang menewaskan 30 orang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. SPDP yang diserahkan atas nama tersangka Indramarwan selaku pemilik usaha, Burhan selaku manajer, dan Lismawarni selaku supervisor.

“Untuk SPDP-nya sudah kita serahkan ke Kejari Binjai. Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sabtu (29/6/2019).

SPDP diserahkan ke Kejari Binjai, Rabu (26/6/2019). Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.

Mereka dikenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tak hanya itu, mereka juga dikenai Pasal 359 KUHP karena melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selanjutnya Pasal 188 kelalaian karena terjadi kebakaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman untuk mereka 5-10 tahun.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Binjai Erwin Nasution membenarkan adanya penyerahan SPDP dari Polres Binjai. Ia mengungkapkan pihaknya menerima tiga berkas.

“Tiga berkas SPDP tersebut Nomor: K/154/VI/2019 dengan tersangka IM (69), Nomor: K/155/VI/2019 tersangkan BH (37), dan dengan Nomor: K/156/VI/2019 dengan tersangka LM (43),” ungkapnya.

Dengan adanya SPDP tersebut, lanjut Erwin, Kejari Binjai membentuk tim untuk memantau perkembangan penyidikan. “Terkait dengan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka, bukan hanya Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, ttapi juga dilapis dengan UU Ketenagakerjaan dan lainnya,” bebernya.

Pasal yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan keterlibatan dalam kasus kebakaran tersebut. “Atau posisi mereka dalam perusahaan Kiat Unggul,” tandasnya.

Seperti diketahui, korban tewas dalam peristiwa nahas pada Jumat (21/6/2019) berjumlah 30 orang, yang terdiri atas ibu rumah tangga dan anak-anak. Kebakaran itu dikabarkan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dua jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB.

Seluruh jenazah korban telah diidentifikasi oleh Tim DVI Polda Sumut bersama Tim Mabes Polri dan telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kejari binjai
Berita sebelumnya

Ganggu Tidur Siang Wakil Gubernur Acara Musik Dihentikan

Berita selanjutnya

Seorang Nenek di Lumajang Tipu Tuhan

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd