• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 9 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

PN Padangsidimpuan Kabulkan Gugatan dr Badjora Siregar

Editor: Suganda
Jumat, 28 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 28 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menolak seluruh gugatan PT Bona Hutaraja  dan mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari H.dr Badjora M Siregar DSB dalam sidang putusan perkara No 53/Pdt.G/2018/PN.Psp

“Putusan gugatan perdata antara PT Bona Hutaraja terhadap dr Badjora M Siregar DSB, Iman Caesar Siregar dan Syarif Muda Halomoan Siregar dalam perkara sengketa kepemilikan tanah atas lahan seluas 310 hektar di Desa Pardamean Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel ini, diputus oleh majelis hakim PN P.Sidimpuan, Kamis (20/6), lalu,”ujar Baginda Umar Lubis SH Kuasa Hukum dr Badjora M Siregar dan anak-anaknya kepada Wartawan di Kota Padangsidimpuan, Rabu (26/6/2019).

Dalam putusannya, majelis hakim dipimpin Ketua PN P.Sidimpuan Julius Panjaitan SH.MH  dinyatakan, bahwa lahan obyek sengketa yang selama ini dikuasai PT Bona Hutaraja adalah milik dr Badjora M Siregar.

Majelis hakim juga menyatakan, atas hak sah dari tanah obyek sengketa adalah yang dimiliki dr.Badjora Siregar.

Seterusnya, Majelis hakim memerintahkan PT Bona Hutaraja atau pihak lain yang berada obyek sengketa, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah  tersebut kepada dr Badjora sebagai pemilik sah lahan bersangkutan.

Lebih lanjut Umar mengatakan, PT Bona Hutaraja sudah dua kali mengajukan gugatan perdata terhadap dr.Badjora, namun selalu ditolak majelis hakim.

“Sebelumnya, pada gugatan PT Bona Hutaraja register No. 25/Pdt.G/2018/PN.Psp, juga dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh Majelis Hakim PN P.Sidimpuan. Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya secara bertahap terungkap,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Baginda mengungkapkan, berbagai jalan yang berliku dihadapi pihaknya dalam memperjuangkan tanah milik kliennya yang diklaim sebagai milik pihak penggugat.

“Banyak kejanggalan saat itu yang kami hadapi, salah satunya saat klien kami dibantu Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok (barisan kahanggi) mencoba masuk keareal lahan yang diduduki pihak penggugat, namun anehnya, kahangginya itu malah dipidana karena disangkakan kasus penganiayan, padahal ia hanya berupaya agar pihak penggugat keluar dari lahan tersebut,”ungkapnya.

Diakuinya, putusan tingkat pertama ini belum memiliki hukum tetap (inkrah) karena masih terbuka kemungkinan pihak PT Bona Hutaraja melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).

Terpisah, Fahdriansyah Siregar mengungkapkan, rasa haru atas ditolaknya gugatan PT Bona Hutaraja terhadap dr. Badjora Siregar oleh majelis hakim PN P.Sidimpuan. “Putusan majelis hakim PN P.Sidimpuan ini, sangat penting, meski belum inkrah, agar masyarakat (publik) tahu kalau kami berada dipihak yang benar,” ujarnya. (POL/NP.02).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabulkan gugatan
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel Hadiri Dialog P4GN

Berita selanjutnya

Sidang Putusan MK Selesai, Kapolri: Terima Kasih TNI-Polri Sudah Kerja Keras

TERBARU

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Sumut Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

Kamis, 9 April 2026

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas

Rabu, 8 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd