Patumbak, POL | Polsek Patumbak, melalui Bhabinkamtibmas Desa Marindal ll, Aipda Dedi Risdianto dan Piket Unit Reskrim Polsek Patumbak bersama Tiga Pilar melakukan penyisiran di Jalan Balai Desa, Pasar Xll, Desa Marindal ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sehubungan dengan adanya pemberitaan di media sosial tentang adanya lokasi Judi ketangkasan jenis tembak ikan di tempat tersebut, Selasa (04/04/2023) malam, sekira pukul 21.00 WiB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH, kepada wartawan, Rabu (05/04/2023) siang mengatakan sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut Tiga Pilar terlebih dahulu kumpul di kantor Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, yang berada di Jalan Balai Desa, guna membahas dan mencari tahu tentang adanya lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai lapak judi dan juga peredaran Narkoba di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa rumah, warung dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat praktek perjudian khususnya judi ketangkasan mesin tembak ikan serta judi jenis lainnya yang menjadi sasaran kegiatan. Seperti rumah milik Tuty, yang berada di Dusun IV, Desa Marendal II, dilakukan pemeriksaan. Sebab, rumah tersebut di informasikan sebagai lapak judi dan transaksi narkoba, namun hasilnya nihil.
Selanjutnya Tiga Pilar bergerak ke Jalan Mahoni, Dusun IV, yang menjadi sasaran adalah warung Kecap milik Sinurat, serta tempat-tempat lainnya. Namun hasilnya juga nihil
Selanjutnya. Personel Polsek Patumbak bersama Tiga Pilar melakukan sweeping dan pemeriksaan yang diduga sebagai lokasi dan lapak judi serta peredaran narkoba, yang membuat resah warga masyarakat. Namun tidak ada menemukan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan para bandar serta pembeli atau pemakai narkoba.
Dalam kesempatan itu, kata Kapolsek, Tiga Pilar menyampaikan kepada masyarakat Desa Marendal II, jangan terpengaruh dan bujuk rayu oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab manakala ada ditawari sejumlah uang sebagai imbalan agar warga mau memberikan izin supaya rumah serta warungnya di jadikan tempat perjudian dan peredaran narkoba, ujar Faidir.
Selain itu, personel kepolisian Polsek Patumbak bersama Tiga Pilar akan tetap melakukan sweeping serta melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga dijadikan sebagai lapak perjudian serta peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.
“Bukan hanya di bulan Suci Ramadhan saja, namun pada bulan-bulan lain akan terus dilakukan kegiatan yang sama,” pungkas Kapolsek Patumbak Kompol Faidir. (POL/Samura)