• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Gubsu: Tak Semudah Itu Makzulkan Wali Kota Siantar

Editor: Editor
Rabu, 22 Maret 2023
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 22 Maret 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi merespons keputusan DPRD yang memakzulkan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani. Edy memandang proses pemakzulan kepala daerah melalui usulan DPRD tidak mudah.

“Saya belum dengar ini (Wali Kota Pematang Siantar diberhentikan), diberhentikan? Tak begitu, tak semudah memberhentikan begitu ya,” ujar Edy usai menghadiri kegiatan di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (22/3/2023).

Edy menjelaskan setidaknya ada tiga faktor yang bisa membuat kepala daerah berhenti dari jabatannya berdasarkan yang diatur dalam undang-undang, yakni meninggal dunia, sakit, dan mengundurkan diri.

Namun, Edy juga tidak memungkiri ada hak DPRD untuk mengeluarkan putusan pemberhentian itu, hanya saja masih banyak tahapan proses yang harus dilalui. Pada akhirnya, yang memutuskan pemberhentian tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Gubsu mengajukan pemberhentian tersebut.

“Memang ada hak DPRD, oke, nanti kan dia ajukan, ada proses, ada hak DPR, nanti diajukan, nanti kalau setingkat bupati/wali kota nanti gubernur yang menangani hal itu, kita ajukan kalau memang iya atas semua peraturan yang ada, ada undang-undang nya, nanti yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau gubernur adalah Menteri Dalam Negeri yang menangani ini, nanti yang menentukan adalah presiden,” ucapnya

Edy menuturkan pemberhentian kepala daerah harus melalui alur tersebut. Sehingga dia kembali menegaskan tidak semudah dan secepat itu menghentikan kepala daerah. “Itu adalah aturan main, tak semudah secepat itu,” imbuhnya. (POL/DETIK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: GubsuMakzulkanSemudahWali Kota Siantar
Berita sebelumnya

2022, Tingkat Kemiskinan di Medan Turun 3,24 Persen

Berita selanjutnya

Syah Afandin Minta Jajaran Pemkab Langkat Segera Selesaikan MCP

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd