Lubuk Pakam, POL | Bangunan megah yang berada di Jalan Medan – Lubuk Pakam samping RSU Yosua, tetap beroperasi pembangunannya meski diduga tidak mengantongi ijin bangunan.
Lamhot Tampubolon Pengusaha Cafe Valentin Karaoke Keluarga ini terkesan tidak taat peraturan sesuai Perda (Peraturan Daerah) Nomor 14 Tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Terpantau Hari Selasa (21/2/2023) di lokasi bangunan ada sebuah mobil mewah berwarna hitam yang diduga milik Lamhot Tampubolon.
Di lokasi pembangunan gedung mewah tersebut hanya ada plang bertuliskan “Tanah ini milik Lamhot A.A.P Tampubolon SHM No.321 BPN Deli Serdang, Luas 4.102 M. Dilarang masuk pasal 551 KUHAP, Bagi Penghuni Liar Segera Keluar Dari Atas Tanah Ini !!! “.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki, Rabu (22/2/23) menegaskan, kemaren waktu anggota turun sudah kita sarankan untuk mengurus ijinnya. “Namun perkembangan belum tahu kita Pak. Ntar biar di pantau anggota lagi”.
Di tempat terpisah penyidik Sat Pol PP Darma O Harahap, Selasa (21/2/2023) menerangkan, “kami belum ada surat perintah kerja lagi bang”.
Lamhot A.A.P Tampubolon saat dihubungi melalui telepon dan SMS di nomor handphone 08536272XXXX, tidak menjawab alias diblokir. Rabu (22/2/23). (POL/DG)







