• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengawas TK/SD di Sergai Kena OTT, Belasan Juta Disita

Editor: Suganda
Rabu, 10 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 10 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, perjuanganonline | Pengawas TK/SD berinisial AR (59) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), kemarin (9/10/2018).

OTT tersebut dilakukan di Kantor Korwilcam Bidang Pendidikan Perbaungan Jalan Stasiun Kereta Api.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Alexander Piliang memgatakan AR diamankan terkait dugaan adanya pengutipan uang sebanyak 600 ribu rupiah yang dikutipnya kepada para guru SD dengan alasan pelatihan guru sertifikasi.

Saat OTT berlangsung ada tiga orang guru yang melakukan pembayaran sebanyak Rp3 juta untuk SD Tualang.

“Kemudian petugas menggeledah tas ransel milik AR dan ditemukan lagi uang tunai sebesar 18 juta lebih. Uang itu diduga hasil pengutipan dari guru,” ujar Alex.

Dalam penggeledah itu, tidak hanya uang, polisi juga menemukan adanya catatan pribadi milik wanita tersebut . Dalam catatan itu, disebutkan ada sebanyak 7 SD Negeri di Kecamatan Perbaungan yang sudah dikutip oleh AR. Sehingga total uang hasil kutipan itu sebesar Rp21.600.00,.

Pada saat itu kita sudah panggil Korwilnya namun tidak berada di tempat. AR dan barang bukti itu pun diboyong ke Polres Sergai,” sebut Alex.

Menurutnya, perbuatan AR yang mengutip uang kepada guru dengan modus mengikuti pelatihan ini ternyata fiktif. Pasalnya, kegiatan pelatihan tersebut tidak ada direkomendasikan Korwil maupun Dinas Pendidikan Sergai.

“Tersangka AR kita jerat dengan Pasal 12 e dan f subisider Pasal 11 undang-undang RI No 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Alex.(P03/PJS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: OTTSerdang Bedagai
Berita sebelumnya

Pasutri Tewas Hanyut di Sungai Bah Bolon Simalungun

Berita selanjutnya

Laga PSMS Kontra PS Tira Terancam Batal

TERBARU

Minggu, Pesta Bona Taon Pomparan Tuan Sogar Manurung di Hotel Grand Antares Medan

Selasa, 10 Februari 2026

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd