• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 20 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Belasan ASN Pemkab Samosir Berkeliaran Saat Jam Kantor

Editor: Editor
Rabu, 4 Januari 2023
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 4 Januari 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosi, POL | Memasuki hari kedua kerja di Tahun 2023, belasan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, didapati berkeliaran saat jam kerja berlangsung.

Amatan wartawan, Selasa (03/02/2023), sekitar pukul 14:00 WIB, di salah satu tempat tongkrongan coffeshop di sekitaran kota Pangururan, belasan orang yang berseragam ASN tampak asik berbincang-bincang di lokasi coffeshop tanpa menghiraukan waktu dalam kondisi jam kerja.

Sikap ditunjukkan belasan ASN di saat jam kerja tersebut dinilai aktifis sosial Samosir, Dian Sinaga, tidak mengindahkan aturan yang sudah dikeluarkan MenPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI guna memperketat disiplin kerja ASN.

Dimana sesuai SE Men PANRB No.16/2022, surat diterbitkan itu soal kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi ASN, yang dapat berakibat pemecatan bila dilakukan selama 10 hari. Didalam aturan, dinyatakan kewajiban jam kerja bagi PNS di instansi pusat hingga ke daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam.

“Itu artinya, rata-rata dalam sehari PNS harus bekerja sekitar 7 jam. Para ASN di Samosir sepertinya sudah tidak menghiraukan kedisiplinan lagi. Kita berharap bagian pengawasan dan penindakan dari Pemkab Samosir bagi PNS nakal seperti ini segera ditindaklanjuti agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi lainnya,” kata Dian.

Mengetahui kejadian bolosnya para ASN itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Samosir, Rohani Bakara saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (03/02/2023) sore, mengatakan pihaknya akan mencatat nama-nama para pegawai bolos tersebut untuk diberikan sanksi secara lisan hingga tertulis sebagai bentuk teguran.

Ia juga menyampaikan BKD akan segera berkoordinasi dengan bagian pengawasan yakni Inspektorat dan penindakan di Satpol PP untuk kedepan lebih sering melaksanakan razia terhadap ASN yang sering mangkir saat jam kerja berlangsung.

“Kita cek nama-nama pegawai bolos itu untuk diberi sanksi. Dengan segera kita juga akan koordinasi ke Inspektorat bersama Satpol PP untuk razia ASN peningkatkan kepatuhan dalam menaati ketentuan jam kerja,” ujar Rohani.(POL/SBS).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Belasan ASNBerkeliaranJam Kantorsamosir
Berita sebelumnya

KPU Langkat Lantik 155 Anggota PPK

Berita selanjutnya

Edy Rahmayadi Berharap Umat Islam Terus Bersatu

TERBARU

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd