Medan, POL | Ketua PGRI Sumatera Utara Drs Abdul Rahman Siregar ungkapkan perasaan bangga kepada DPR RI yang telah mengambil kebijakan sangat baik dan tepat dengan “tidak memasukkan Rancangan Perubahan undang undang Sisdiknas untuk skala Prioritas pembahasan Undang undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003”.
“Dengan ditundanya pembahasan Undang-undang Sisdiknas maka Undang Undang Guru nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tetap berlaku dalam Pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk tahun 2023”, ujar Rahman kepada wartawan melalui media sosial(WA) baru-baru ini.
Untuk itu, tambahnya lagi, PGRI Sumatera Utara mengucapkan syukur Alhamdulilah Perjuangan PGRI dalam memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR RI mendapat Respon yang sangat positip. Karenanya para Guru baik PNS dan Honor maupun swasta diharapkan terus bekerja dengan “baik dan iklas”.
Rahman mengatakan dalam ulang tahun PGRI ke 77 tahun 2022 ini kita mendapat Rahmat besar atas Perjuangan PGRI antara lain PGRI berhasil “menunda sementara Pembahasan Revisi undang undang Sisdiknas dan juga PGRI berhasil meminta Revisi kembali undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2023”.
“Dengan revisi ini para Guru honor dan swasta nantinya dapat mendapat Perlindungan status hukum yang jelas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua PGRI Sumatera Utara Rahman Siregar juga mengucapkan Terima kasih Kepada wakil rakyat di Senayan yang telah merespon sangat baik usul usul PGRI baik dari Propinsi Seluruh Indonesia dan Kabupaten /Kota.
Kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI yang sedang sedang membahas Draf Rancangan Revisi undang undang ASN nomor 5 tahun 2014, Rahman sekali lagi berharap kepada Para Guru mari berdo’a semoga undang-undang ini segera dapat diberlakukan tahun 2023 .
“Supaya para Guru Honor mempunyai payung hukum dalam statusnya serta segera meningkat kesejahteraannya,” sebutnya lagi.
Rahman Meminta kepada seluruh pengurus PGRI Kabupaten dan kota serta cabang untuk dapat mengawal nya dengan baik dalam Proses pelaksanaan di berlakukan undang undang yang telah revisi nantinya.
Terima kasih kepada Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten dan kota serta DPR RI maupun DPR D Propinsi dan Kabupaten/Kota yang telah membantu lahirnya Revisi undang-undang.
“Kepada para Guru mari terus bekerja dengan cerdas dan ikhlas demi kemajuan bangsa dan negara,” ujar Rahman. (POL/LUKMAN)