• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 24 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Habisi Nyawa 3 Anak Kandung, Ibu Ini Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Sabtu, 15 Juni 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 15 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ni Luh Putu Septyan Parmadani dari 4,5 tahun penjara menjadi 7,5 tahun penjara. Ia terbukti membunuh ketiga anaknya dengan membekap menggunakan bantal.

Kasus itu terjadi pada 8 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 Wita. Septyan membeli obat nyamuk cair dan disimpan di lemari pakaian. Saat tengah malam, Septyan mengunci pintu kamar.

Sejurus kemudian, ia membekap anak pertamanya dengan kain sehingga meninggal karena kekurangan napas. Hal itu dilakukan juga kepada anak kedua dan anak ketiga.

Septyan lalu berusaha bunuh diri dengan menenggak obat nyamuk cair. Namun aksi tersebut ketahuan penghuni rumah dan kasus itu pun terungkap. Septyan kemudian diadili di PN Gianyar.

Pada 10 Oktober 2018, Septyan dihukum 4,5 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebulan setelahnya. Jaksa mengajukan kasasi karena menilai putusan itu tidak tepat dan tetap pada tuntutannya agar Septyan dihukum 19 tahun penjara. Apa kata MA?

“Tolak dengan perbaikan,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (14/6/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Sumardjiatmo dan Desnayeti. Ketiganya sepakat memperberat hukuman Septyan menjadi 7,5 tahun penjara. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: habisi nyawa
Berita sebelumnya

Pesawat Militer Vietnam Jatuh, 2 Pilot Tewas

Berita selanjutnya

Terdakwa Korupsi Rp 447 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Kasasi

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd