Medan, POL | Komisi IV DPRD Medan soroti sekaligus sarankan agar pembangunan 3 lokasi Gapura batas Kota Medan-Deli Serdang dilengkapi sarana rest area dan tempat promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ciri khas Medan. Sehingga, Gapura tidak sekadar kemewahan dan keindahan tetapi berdampak manfaat bagi peningkatan ekonomi.
Anjuran tersebut merupakan kesepakatan anggota DPRD di Komisi IV yang dipimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Antonius Tumanggor dan Renville Napitupulu melakukan pembahasan Perubahan APBD TA 2022 di ruang komisi gedung DPRD, Senin (12/9/2022).
Dalam rapat pembahasan yang dihadiri Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Sutan Endar Lubis telah menyampaikan, dalam Perubahan APBD TA 2022, pihaknya (Dinasnya) mengalokasikan anggaran sekitar Rp 961 Miliar lebih. Diantaranya, untuk pembangunan Gapura batas Kota di Jl Jamin Ginting sebesar Rp 2 Miliar, pembangunan Gapura di Jl S M Raja Rp 4 Miliar dan pembangunan Gapura di Jl Gatot Subroto Rp 3 Miliar.
Sebelumnya, menyikapi paparan Endar Sutan Lubis itu, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution menyarankan agar pembangunan Gapura di 3 lokasi supaya disiapkan sarana promosi produk UMKM.
“Warga yang hendak keluar dan masuk wilayah Medan dapat istirahat sambil menikmati produk jajanan dan kuliner ciri khas Kota Medan. Anggaran itu cukup besar dan dimanfaatkan untuk jauh ke depan,” ujar Edwin Sugesti.
Bahkan, Edwin Sugesti juga mengkritisi kenapa hanya di 3 lokasi dilakukan penataan. Sedangkan di batas kota Jl Letda Sujono, Hamparan Perak dan Deli Tua tidak ada. Diharapkan Pemko Medan juga melakukan hal yang sama. (POL/isvan)







