• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jambret HP Pelajar, 2 Begal Nyaris ‘Innalillahi’

Editor: Suganda
Rabu, 10 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Rabu, 10 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Terlibat aksi penjambretan Handphone (HP), dua remaja nyaris meregang nyawa di Jalan Bilal Gang Duku Kecamatan Medan Timur.

Beruntung petugas Polsek Medan Timur yang menggelar patroli rutin tiba di lokasi kejadian sehingga nyawa kedua pelaku yang belakangan diketahui bernama Andre Arianto (19) warga Jalan Gaharu Blok-H Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Bambang Saputra (32) penduduk Jalan Harapan Pasti Timur Kecamatan Medan Kota.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Timur, Rabu, (10/10/2018) menyebutkan, para pelaku nekat menjambret HP milik Sella Ramadhan (16) warga Jalan Bilal Gang Duku Kecamatan Medan Timur yang tengah bermain HP di depan rumahnya pada hari Selasa 9 Oktober 2018.

Namun tiba-tiba, pelaku langsung merampas HP milik korban.

Korban yang saat itu terkejut langsung berteriak minta tolong. “Teriakan tersebut mengundang perhatian warga dan langsung mengejar pelaku,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu.

Dijelaskannya, warga yang berhasil menangkap pelaku langsung menghakimi kedua bandit jalanan ini hingga nyaris meregang nyawa. “Akan tetapi, aksi massa terhenti setelah petugas kita tiba di lokasi dan langsung memboyong keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” jelas mantan Kapolsek Patumbak ini.

Saat ini, kata Wilson, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Timur. “Kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti tindak kejahatan dan sepeda motor saat melakukan aksi nekatnya,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(P03/GS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jambret
Berita sebelumnya

Pakai Baju Dinas, Honorer Damkar Tanjungbalai Diciduk saat Belanja Sabu

Berita selanjutnya

Bangkit Usai Kaki Diamputasi, Jendi Panggabean Raih Medali di Asian Para Games 2018

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd