• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pakai Baju Dinas, Honorer Damkar Tanjungbalai Diciduk saat Belanja Sabu

Editor: Suganda
Rabu, 10 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 10 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tanjungbalai. perjuanganonline | Oknum honorer pemadam kebakaran diringkus personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Singguan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai.

Muhammad Fadillah (22), warga Jalan SMAN 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar itu terciduk meski memakai baju dinasnya usai membeli sabu, Senin (8/10/2018) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, dalam keterangannya menyebutkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. “Kita langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk di dekat sepeda motornya,” beber Adi Haryono.

Saat melihat kedatangan petugas, Fadillah berusaha membuang 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dari tangan kirinya. Namun, petugas yang melihat segera mengamankan Fadillah dan menyuruhnya memungut kembali barang yang dibuangnya. Hasil interogasi di lokasi,

Fadillah mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki berinisial DD yang beralamat di sekitar Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Narkotika jenis sabu itu rencananya untuk dipergunakan sendiri. Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), Subs 112 (1), Subs 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” pungkas Adi Haryono.

Dari penangkapan itu, polisi juga barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,75 gram, uang tunai Rp50.000, handpone warna putih merk Oppo dan 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor plat.(P03/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DamkarTanjungbalai
Berita sebelumnya

Pria Kurang Waras Nyaris Dibakar Hidup-hidup di Kisaran

Berita selanjutnya

Jambret HP Pelajar, 2 Begal Nyaris ‘Innalillahi’

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd