• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 6 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah 25 kg Sabu kini Pesisir Pantai Dihebohkan 9.206 butir Ekstasi

Editor: Editor
Kamis, 4 Agustus 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 4 Agustus 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Belum lagi hilang ingatan 2 nelayan ditangkap berkaitan narkotika jenis sabu sekitar 25 kilogram, kini pesisir pantai Labuhanbatu dihebohkan dengan penyitaan 9.206 butir pil ekstasi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/8/2022) menjelaskan, pil yang disita itu didapat dari 3 orang terduga pelaku yang merupakan warga pesisir pantai.

Ketiga terduga pelaku yang semuanya warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhanbatu tersebut, yakni AS alias Ali (24), KA alias Anwar (26) serta SN alias Udin.

Dijelaskan Kapolres, pengintaian hingga penangkapan bermula pada Rabu 3 Agustus 2022 sekira pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB dengan tiga lokasi berbeda.

Pertama, di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, kedua di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang serta Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang.

Rincian kepemilikan barang bukti yang disita dari masing-masing terduga pelaku antara lain, dari AS 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone merk OPPO.

Selanjutnya, dari KA disita 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 ekstasi dan 1 buah galon air mineral berisikan 3.447 pil ekstasi.

Sedangkan terhadap SN disita 1 buah tas besar warna hitam. Sedangkan total ekstasi yang berhasil disita sebanyak 9.206 butir.

Terhadap ketiga pelaku, melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (POL/Ars)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 9.206 butir EkstasiPesisir PantaiSetelah 25 kg Sabu
Berita sebelumnya

Dua Ketua KADIN di Tabagsel Dilantik, Julpan Tambunan di Kota Dan Rahmat Saleh Harahap di Kabupaten Tapsel

Berita selanjutnya

Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Rapat Evaluasi PAD

TERBARU

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Minggu, 5 April 2026

Hadiri Halal Bihalal PKS Kota Medan, Rico Waas: Tinggalkan Sekat Politik dan Perkuat Sinergi

Minggu, 5 April 2026

Bupati Maya Dorong Kementerian Terkait Berikan Atensi Khusus Terhadap Usulan Infrastruktur Strategis

Sabtu, 4 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd