• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Pastikan Kivlan Zen Penuhi Panggilan Terkait Kasus Makar

Editor: Suganda
Rabu, 29 Mei 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Rabu, 29 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kivlan Zen dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan makar. Pengacara mengatakan Kivlan akan hadir saat diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

“Iya hadir,” kata pengacara Kivlan, Pitra Romadoni, saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/5/2019) malam.

Pitra mengatakan, berdasarkan jadwal, Kivlan akan datang pada pagi hari. Menurut dia, Kivlan akan didampingi pengacara lain karena dia harus mengikuti sidang praperadilan tersangka dugaan makar lainnya, Eggi Sudjana.

“Saya besok sidang praperadilan Bang Eggi jam 09.00 WIB di PN Jaksel. Tim lain yang dampingi Pak Kivlan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut sudah berkoordinasi dengan pengacara Kivlan Zen. Dia mengatakan Kivlan akan menghadap penyidik terkait status tersangka kasus makar.

“Besok yang bersangkutan melalui pengacara sudah berkomunikasi dengan penyidik akan hadir untuk memberikan keterangan di depan penyidik, terkait menyangkut masalah status hukum yang bersangkutan sudah sebagai tersangka terhadap kasus makar,” kata Dedi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan.

Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kivlan zein
Berita sebelumnya

Kelurahan Anggrung Masuk Nominasi Kelurahan Terbaik Tingkat Provinsi

Berita selanjutnya

Bupati Sergai Lantik 8 Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd