• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Peredaran Ganja Antar Propinsi Digagalkan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Editor: Cosmos
Selasa, 19 Juli 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 19 Juli 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I jenis ganja yang sudah dilakban, Selasa (19/07/22) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut di Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Kec.Lubuk pakam Kab.Deliserdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kec.Peulimbang Kab.Bireun Provinsi Aceh.

Adapun kronologi penangkapan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 08.00 WIB tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi ganja yang hendak melintas dari Jalan Lintas Sumatera Utara Lubuk Pakam-Tebing tinggi Kec.Lubuk Pakam Kab.Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.
Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07).

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

DPRD Dukung Pemko Beri Hadiah pada Masyarakat Ikuti Vaksinasi Booster

Berita selanjutnya

174 Mahasiswa FISIP USU, PKL di Padang Tualang Langkat

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd