• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria Bawa Sabu di Jalan Halat Medan

Editor: Cosmos
Sabtu, 9 Juli 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 9 Juli 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang, POL | Seorang pria berinisial Y (23) warga Desa Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai diamankan Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu pada Kamis (7/7/2022).

Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan seseorang yang diduga sebagai penjual sabu di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Namun akhirnya terjadi kesepakatan di Jalan Halat Kota Medan dan sekitar pukul 19.00 WIB petugas sampai dilokasi yang sudah di sepakati, lalu petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Tak lama datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas, setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu dengan sigap pula petugas langsung mengamankan lelaki tersebut,

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terduga berinisial Y tersebut, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket sabu dikemas plastik warna kuning dari dalam jaket terduga Y,

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut petugas mengamankan terduga Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat bruto 51,4 gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan Y langsung dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kepada awak media, mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan terduga berinisial Y tersebut diamankan di Jalan Halat Kota Medan, Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba.

Selanjutnya kita akan melakukan penyelidikan pengembangan informasi dan penyidikan sebagai proses hukumnya, kepada tersangka Y, akibat perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksinal seumur hidup, ungkapnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jelang Idul Adha, Kapolda Sumut Datangi Rumah Ternak Hewan Qurban

Berita selanjutnya

Supir Diduga Ngantuk, Kijang Innova Hantam Warung Nasi

TERBARU

Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

Kamis, 19 Maret 2026

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd