• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 5 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

PN Medan Vonis Hukum Mati Dua Kurir Sabu

Editor: Editor
Rabu, 8 Juni 2022
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Editor

Rabu, 8 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap dua orang pria. Keduanya dinilai terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti seberat 49 kg sabu.

“Pidana yang dijatuhkan berupa pidana mati,” kata Humas PN Medan Imanuel Tarigant, Selasa (8/6/2022).

Kedua terdakwa yang divonis mati itu adalah Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan, penangkapan kedua terdakwa bermula saat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova melintas di jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Pada Minggu (23/1/2022).

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penindakan dengan menyalip dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi.

“Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu buah tas jinjing berisikan 18 bungkus atau berat netto 18.000 gram (18 kg) dalam kemasan teh Cina warna hijau merek Qingshan,” tulis Jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota. Dari dalam bagasi belakang mobil disita dua buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik kemasan teh Cina warga hijau merek Qingshan.

Dari terdakwa Fahmi, dia mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan dia bersama Dedi adalah sebagai perantara (kurir).

Keduanya dijanjikan upah atau keuntungan dari pekerjaan tersebut sebesar Rp100 juta yang akan dibayarkan setelah narkotika terjual. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dua Kurir SabuHukum MatiPN Medan
Berita sebelumnya

Kabiro Pemerintahan dan Otda Pemprovsu: Bupati Palas Dapat Kembali Bertugas Jika Kesehatannya Pulih

Berita selanjutnya

Grand Final Pentas Seni dan Kreasi Anak Trophy Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu

TERBARU

PDAM Tirta Uli Menyediakan Fasilitas Air Siap Minum di Komplek Masjid Al Ikhlas, Jalan AMPI Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat

Rabu, 4 Maret 2026

Kala Masjid dan Gereja Bertetangga Mesra, Rico Waas: Saling Menghargai Fondasi Kekuatan Kota Medan

Rabu, 4 Maret 2026

Bupati Maya Tegaskan Pentingnya Penguatan Pengendalian Inflasi Sekaligus Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd