• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Akan Kembali Gelar Aksi Damai Pertanyakan Kebijakan Managemen BSP Sumut II PT GLP

Editor: Editor
Selasa, 7 Juni 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 7 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labura, POL | Masyarakat mengatasnamakan Forum Komunikasi dan Advokasi Masyarakat Sukarame Sukarame Baru (Fordam Susuba) akan kembali melakukan aksi damai di hadapan Managemen Bakrie Sumatera Plantation Sumut II PT Grahadura Leidong Prima pada Rabu (15/6/2022) mendatang.

Aksi damai ini akan dilaksanakan Fordam Susuba, mahasiswa  bersama dengan masyarakat terdiri dari mantan  Karyawan yang di-PHK PT GLP, seperti yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin (30/5/2022) di halaman Kantor PT Grahadura Leidong Prima di Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Manajemen PT GLP diduga tidak transparan dan tidak adil memberikan hak (pesangon) terhadap 35 karyawan yang telah di-PHK pada bulan Desember 2021 lalu,” kata Ketua Fordam Susuba Ramlan Nainggolan kepada wartawan di kediamannya, Senin (6/6/2022).

Adapun ketidakadilan diterima laporannya langsung dari beberapa orang diantara 35 orang mantan Karyawan oleh Fordam Susuba merupakan nilai pesangon. Seharusnya seluruh karyawan yang di PHK sepihak oleh PT GLP harus menerima jumlah pesangon sebanyak kali 1,75.

“Kenyataannya hanya 1 orang yang menerima pesangon kali 1,75 gaji dikala jelang usia pensiun. Dan sebahagian dengan jumlah pesangon yang bervariasi diantaranya kali 1,1,4 dan 1,5.

“Betul nilai pesangon ini telah disepakati bersama oleh  karyawan yang di PHK dengan pihak managemen PT GLP yang dimediasi oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kab Labuhanbatu Utara yang keputusannya jatuh pada Maret 2022” ujar Nainggolan.

Tetapi alasan klasik yang disampaikan oleh pihak PT GLP kepada pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak masuk akal yang mengatakan bahwa saat itu antara tahun 2020-2021 pihak managemen PT GLP mengalami cash flow yang semakin menurun hingga mengalami kerugian.

Salah satu penyebab kerugian yang dialami PT GLP seperti berhentinya  pengolahan di PKS selama 11 bulan karena dalam perbaikan. Dan juga adanya repelanting (penebangan) pohon kelapa sawit seluas 2.700 ha, sehingga tidak sanggup lagi memberi upah kepada  karyawan terkhusus karyawan yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Ternyata pada bulan Maret – April 2022 pihak managemen PT GLP telah merekrut karyawan baru (pengganti) yang di-PHK diperkirakan sudah lebih dari 17 orang yang berasal dari warga luar Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru.

“Kami menduga adanya penyelewengan yang dilakukan pihak managemen BSP Sumut II PT GLP terhadap nilai (jumlah) pesangon sehingga tidak sesuai yang diterima oleh karyawan yang telah di PHK yang seharusnya sebanyak kali 1,75 per setiap orangnya, karena hal ini merupakan PHK sepihak saja,” imbuhnya.

Saat hal ini dipertanyakan wartawan, General Manager PT GLP Tukiman menjawab melalui WhatsAp ” Tidak tau Pak “.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi damai pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB di kantor PT GLP,  diantaranya mengenai PHK sepihak oleh PT GLP kepada 35 karyawan pada bulan November-Desember 2021 dengan pembayaran pesangon yang tidak penuh hingga kali 1,75.

Mereka juga menuntut agar memperhatikan warga Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru jika PT GLP melakukan perekrutan tenaga kerja baru. Bahkan, pihak Susuba menemui adanya KKN dalam perekrutan tenaga kerja baru di PT GLP dengan memprioritaskan keluarga Manager.

Menuntut pihak Managemen agar mengembalikan karyawan yang dipekerjakan di kebun apabila PKS telah kembali beroperasi sesuai dengan kesepakatan serta karyawan yang di-PHK agar diperkerjakan kembali di PT GLP.

Mereka juga menuntut agar  jalan yang diberikan masyarakat seluas 1,5 meter badan jalan sebelah kanan dan 1,5 meter sebelah kiri agar dikembalikan kepada masyarakat karena tidak sesuai dengan perjanjian untuk menjadikan masyarakat menjadi karyawan di PT GLP sesuai kesepakatan bersama.

Nainggolan  mengaku telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada pihak terkait seperti Polres Labuhanbatu dan PT GLP. (POL/MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aksi DamaiBSP Sumut IIKebijakanKembaliMasyarakatPT GLP
Berita sebelumnya

DPRD Medan Apresiasi Bobby Nasution Bawa Pemko Raih WTP

Berita selanjutnya

Fraksi Gerindra DPRD Medan Soroti Kinerja 11 OPD

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd