• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Tersangka Curi Meteran Air

Editor: Cosmos
Jumat, 3 Juni 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 3 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria inisial RHSL (26) warga Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dalam kasus pencurian, Minggu (29/5/2022) lalu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Teguh Ari Wibowo (28) warga Jalan Bromo Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dengan  LP / B / 424 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 29 Mei 2022.

Lanjut Philip, awal kejadiannya ketika warga melaporkan kepada korban dengan mengatakan melalui telepon meteran airnya telah raib dicuri. Mendengar laporan tetangganya tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya dan benar meteran airnya telah raib, ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim mencari keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama tersangka RHSL berhasil ditangkap di Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui mencuri meteran air koban dengan terlebih dahulu melihat situasi rumah korbannya.

” Dengan pintu rumah tertutup dan pagar tergembok, pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk kedalam halaman menarik paksa meteran air hingga patah,” jelasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1 (satu) buah meteran air PDAM Tirtanadi No. 379594.

” Untuk pasal yang dipersangkakan kepada pelaku pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” ujar mantan Kanit Medan Baru. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu Gelar Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2022

Berita selanjutnya

Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Halal Bil Halal IKAPADA

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd