• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hasyim Imbau Pengembang Patuhi Perda Izin Mendirikan Bangunan

Editor: Editor
Senin, 21 Maret 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 21 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Ketua DPRD Medan Hasyim mengimbau seluruh pengembang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 03 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam perda itu, kata Ketua PDIP Kota Medan ini, telah diatur bahwa setiap yang hendak membangun terlebih dahulu megurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Di Perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusinya,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (21/03/2022).

Sebagaimana diketahui,  bangunan diduga tanpa IMB banyak berdiri di sejumlah kawasan di Kota Medan. Seperti di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Pelita I Kecamatan Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu terdapat puluhan pintu bangunan diduga tanpa memiliki IMB.

Pengamatan di lokasi, plank IMB yang seyogiannya ditancapkan persisnya di depan lokasi bangunan, namuntidak terlihat, sehingga masyarakat yang melintas dapat mengetahuinya.

”Semestinya plank IMB-nya didirikan di depan lokasi bangunan tersebut sehingga masyarakat mengetahuinya. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya bagi masyarakat, walaupun si pengembang telah mengurusnya,” ujar Hasyim.

Dia juga menegaskan, jika ada pengembang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, maka pihak terkait bisa memberikan teguran tegas untuk menghentikan proses pembangunannya.

“Apabila tidak menghindahkannya, maka langkah terakhir membongkar bangunan tersebut,” kata Hasyim.

Hasyim juga mengimbau perangkat kelurahan untuk terus aktif mengawasi kawasannya apakah ada bangunan dibangun tanpa IMB.

“Masyarakat juga harus berperan aktif jangan perangkat kelurahan/desa saja. Jika ada kolaborasi seperti ini maka pemerintah setempat sangat berterima kasih termasuk pihak DPRD Kota Medan juga,” katanya.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: HasyimMendirikan BangunanPatuhi PerdaPengembang
Berita sebelumnya

Dipimpin Bobby Nasution, Pemko Medan Tuai Banyak Dukungan

Berita selanjutnya

Pusuk Buhit Disepakati Sebagai Titik Awal Peradaban Bangso Batak

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd