• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan: Jangan Bermain-main dengan SIMB

Editor: Editor
Jumat, 25 Februari 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 25 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | BELASAN pintu ruko di Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Begitu juga, bangunan diduga tidak memiliki SIMB di Jalan Purwo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan dan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.

Akibat ulah pengembang yang dinilai tidak mematuhi aturan/syarat dalam mendirikan bangunan tersebut, membuat kerugian besar bagi Pemerintah Kota (Pemko) sehingga tidak dapat mendongkrak peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan berasal dari retribusi pajak SIMB tersebut.

“Semestinya, si pengembang mengerti bahwa sebelum membangun terlebih dahulu mengurus izin mendirikan bangunan. Setelah dapat, barulah bangunan itu didirikan. Ini kan tidak. Pokoknya, kita tidak mau Kota Medan dikotori oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memperkaya diri melalui SIMB. Akibat dari ulah mereka itu (oknum), maka pembangunan di Kota Medan menjadi terhambat karena PAD tidak meningkat,” kata Samsudin salah seorang tokoh masyarakat ketika dimintai komentarnya seputar bangunan tanpa SIMB, Jumat (25/2/2022).

Samsudin pun mendukung pihak DPRD Kota Medan terus menyoroti bangunan-bangunan yang menyalahi peraturan ataupun melanggar Perda No. 3 Tahun 2015 tentang IMB. Apalagi, lanjut tokoh masyarakat Kota Medan itu, Wali Kota Medan juga gencar-gencarnya menertibkan bangunan tanpa mengantongi SIMB.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari ST mendukung penuh tokoh masyarakat tersebut karena menyerukan masyarakat untuk berperan aktif membantu program pemerintah dalam menertibkan bangunan bermasalah yang kerap terjadi di Kota Medan.

“Jangan karena mencari keuntungan besar melalui SIMB, program pemerintah untuk meningkatkan PAD tidak bisa. Bahkan, program lainnya seperti insfrastruktur, drainase, pendidikan dan kesehatan tidak bakalan terwujud sebagaimana diharapkan banyak orang,” sebut politisi Gerindra ini. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanJanganSIMB
Berita sebelumnya

Dishub Samosir Gandeng TNI-POLRI Urai Kemacetan di Onan Baru Pangururan

Berita selanjutnya

Perkenalkan Wisata Bukit Lawang, Syah Afandin Dukung Event Sepeda Gunung 

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd