• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Bangunan Tanpa IMB, Komisi IV akan Sidak ke Lapangan

Editor: Editor
Kamis, 24 Februari 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 24 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dedy Aksyari ST mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan menjadwalkan Sidak (inspeksi mendadak) ke lapangan terkait adanya pemberitaan disejumlah media online dan cetak menyebut ada tiga lokasi bangunan diduga tidak memiliki plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Penjadwalan sidak yang kita lakukan ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki plank atau tidak. Jadi kita tidak mau hanya bertindak tanpa ada bukti akurat di lapangan,” kata Dedy Aksyari melalui telepon selularnya, Kamis (24/2/2022).

Ketiga lokasi itu adalah di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung terdapat belasan pintu, Jalan Pulo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dedy menyebutkan, bangunan tanpa SIMB membuat kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengakibatkan peningkatan pendapat asli daerah (PAD) menurun. Padahal, lanjut politisi dari Gerindra ini, salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan dari pajak SIMB yang kegunaannya untuk pembangunan Kota Medan.

“Jika PAD Kota Medan terus menurun dikarenakan ulah oknum-oknum yang memperkaya diri, ini tidak bisa ditolerir. Kita mau, masalah bangunan tanpa SIMB di Kota Medan tidak ada,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berkompeten dalam masalah ini jika melihat keberadaan bangunan-bangunan yang diduga tanpa SMIB. “Dengan adanya peran aktif dari masyarakat, maka tidak ada kebocoran-kebocoran dalam penanganan pajak SIMB sehingga uangnya masuk ke kas daerah dan PAD pun meningkat,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BAngunanKomisi IVLapangansidakTanpa IMB
Berita sebelumnya

Ini Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3

Berita selanjutnya

DPRD Ingatkan Pemkot Medan Tindak Tegas Tempat Hiburan Nyalahi Aturan

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd