Labuhanbatu, POL | Dalam meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diundangkan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 39 tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian disampaikan Asisten III Zaid Harahap pada acara rapat Sosialisasi Perbup 39/2021 tentang Pakaian Dinas ASN Pemkab Labuhanbatu, yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Bapenda Labuhanbatu, Rabu (30/03/2022).
Asisten III Zaid Harahap menyampaikan, terkait Perbup No 39 tahun 2021 sebelumnya sudah kita sosialisasikan kepada Sekretaris maupun Kasubbag Umum dan Kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Namun dalam Perbup ini ada lagi diatur tentang pakaian Dinas Khusus, dalam hal ini ada beberapa OPD yang menggunakan Pakaian Dinas Khusus”, jelas Zaid Harahap.
Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap juga menambahkan bahwa semua ASN ada aturannya, yang sesuai Peraturan Bupati sehingga nanti ke depannya ASN ini tidak lagi sembarang dalam hal memakai Seragam.
Zaid berharap ke depan para Kepala Puskemas maupun para Korwil serta dinas-dinas terkait yang berseragam khusus menegur para anggotanya maupun jajarannya di wilayah kerjanya masing-masing. Sehingga Perbup ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Dan nantinya silahkan berkoordinasi dengan Kepala Dinas masing-masing dan kepada Kabag Orta untuk dapat memfasilitasi SK Bupati terkait tentang Seragam Khusus ini”, kata Zaid Harahap.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan tentang Seragam Kusus yang dipimpin oleh Hamamuddin Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Labuhanbatu.
Hamamuddin mengatakan, rapat ini adalah kelanjutan kegiatan yang telah dilakukan sekitar 2 minggu yang lalu yang kita laksanakan sebelumnya. Kemudian nanti akan disosialisasikan kembali dan ada penegasan-penegasan khusus yang akan kita laksanakan sehingga nanti pelaksanaan dan disiplin penggunaan pakaian dinas seluruh ASN di Kabupaten Labuhanbatu dapat kita laksanakan sesuai ketentuan-ketentuan yang ada.
ASN yang dimaksud dalam hal ini ada 2 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang melaksanakan kegiatan ini adalah Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Se-Labuhanbatu selaku Pemegang Mandat untuk mensosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing nantinya’, kata Hamamuddin.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Korwil Dinas Pendidikan Se-Labuhanbatu, Kepala Puskesmas Se-Labuhanbatu, perwakilan dari RSUD Rantauprapat, Disperindag, BPBD, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Inspektorat. (LB1)







