• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sosialisasi Retribusi Pelayanan Kesehatan Belum Maksimal

Editor: Suganda
Senin, 6 Mei 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Senin, 6 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pelaksanaan terhadap Perda No.7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Medan belum tersosialisasi dengan baik. Masih banyak warga Kota Medan yang belum memahami perda ini, bahkan kerap menjadi bulan-bulanan petugas.

“Warga harus pintar dan mengerti peraturan yang sudah ada agar tidak menjadi bulan-bulanan oknum petugas kesehatan, seperti yang selama ini dikeluhkan,” ungkap anggota DPRD Medan, Ratna Sitepu saat menggelar sosialisasi ke-IX, perda tersebut di Jalan Balai Desa, Medan Helvetia, belum lama ini.

Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Medan itu, Pemko Medan telah membebaskan biaya retribusi terhadap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan dan menggunakan jasa layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Sesuai Bab VI Pasal 11 perda tersebut, disebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi,” imbuh Ratna.

Sedangkan pada Bab IX Pasal 16 perda itu, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sehingga jelas bahwa walaupun tak punya kartu KIS, tapi masih punya KTP bisa berobat ke Puskesmas dengan gratis,” tambahnya. (POL/lin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: sosialisasi retribusi
Berita sebelumnya

Soal Data Sesat, PKS Desak Andi Arief Ungkap ‘Setan Gundul’

Berita selanjutnya

Wagubsu Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd