• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Pungli PIP, Instruksi Bobby Nasution Kembalikan Uang Siswa langsung Ditindaklanjuti

Editor: Editor
Sabtu, 19 Februari 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Sabtu, 19 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pasca ditemukannya Pungutan Liar (Pungli) penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 060898, Jalan Brigjen Katamso, Gg Balai Desa, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Rabu (16/2) kemarin. Instruksi Bobby Nasution untuk memulangkan uang pungutan tersebut kepada orang tua siswa langsung ditindaklanjuti

Sehari setelah Bobby Nasution mendapati keluhan orang tua siswa bahwa uang Bantuan PIP tahun 2021 yang dicairkan di tahun 2022 tersebut Dinas Pendidikan memastikan uang tersebut telah dipulangkan Kepala Sekolah SDN 060898 kepada orang tua siswa.  Besaran uang yang dipungut kepala sekolah bekisar Rp 25.000 sampai Rp 50.000 ribu rupiah, dari jumlah seharusnya yang diterima Rp 450.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, menjelaskan kemarin pada saat itu juga kita sudah menginstruksikan kepada Kepala Sekolah uang yang dipungut dari bantuan PIP tersebut agar dikembalikan. Sesuai arahan Pak Wali satu hari setelahnya uang tersebut harus sudah dipulangkan, saat ini kita pastikan uang tersebut telah dikembalikan oleh Kepala Sekolah kepada orang tua siswa.

“Kita melihat bahwa setelah diklarifikasi, ada 145 siswa penerima manfaat, namun 110 siswa dipotong. Untuk itu kita sudah tekankan kepada Kepala Sekolah untuk mengembalikan uang tersebut dan kemarin sudah dikembalikan,” Jelas Kadis Pendidikan Laksamana Putra Siregar di ruang kerjanya.

Menurut Kadisdik, Setelah pengembalian uang pungutan tersebut, selanjutnya langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan adalah memberikan sanksi dan teguran keras sesuai dengan arahan bapak Wali Kota Medan. Artinya tindakan yang kita ambil untuk Kepala sekolah tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Laksamana Putra Siregar menambahkan rencana tindakan yang kita ambil terhadap kepala sekolah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin  No.94 tahun 2021. Sebab di waktu mendengar aduan orang tua siswa kemarin Pak Wali juga menginstruksikan untuk menindak kepala Sekolah tersebut.

“Pada prinsipnya pengembalian terlebih dahulu, sesuai instruksi pertama pak wali, Pulangkan, kembalikan uang yang dipungut. Sehingga harus ada tahapan dalam mengambil tindakan terhadap Kepala Sekolah tersebut,” Jelasnya.

Dijelaskan Laksamana Putra, pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah diketahui saat pak Wali melakukan kunjungan peninjauan Vaksinasi, di saat tersebut beberapa orang tua siswa mengadu langsung ke Pak Wali permasalahan yang dialami mereka. Kejadian ini tentunya sangat di sesalkan oleh Pak Wali, karena beliau sudah menekankan kepada seluruh jajarannya termasuk kepala sekolah agar tidak melakukan tindakan pungli yang dapat merugikan masyarakat.

Laksamana Putra menambahkan, guna mengantisipasi dan mencegah hal tersebut kembali terulang pihaknya akan memastikan dan melakukan pengawasan terhadap sekolah dengan berkoordinasi pihak terkait termasuk pengawas sekolah.

“Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Untuk itu dari 381 SD dan 45 SMP, kita akan melakukan monitor dan pengawasan terhadap sekolah dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi Pengawas Sekolah,” Sebutnya.

Kadisdik juga menyayangkan tindakan Kepala Sekolah yang memanfaatkan penyaluran bantuan secara kolektif yang diminta oleh pihak Bank sebagai celah untuk memungut tidak resmi uang dari siswa yang mendapatkan bantuan PIP tersebut. Hal ini  sudah langsung mengklasifikasikan kepada pihak bank  terkait dengan penyaluran bantuan secara kolektif, dan ternyata pihak bank yang meminta hal tersebut guna menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

“Penyaluran bantuan PIP yang diminta Pihak bank secara kolektif seharusnya tidak dimanfaatkan kepala sekolah sebagai celah untuk memungut uang tidak resmi. Artinya kesempatan ini dibuat seolah ada perantara antara orang tua siswa dengan pihak bank,” jelasnya.  (POL/Cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

PPP Siap Dukung Syah Afandin Pimpin Langkat

Berita selanjutnya

Pelantikan TP PKK Bunda PAUD dan Bunda Literasi Lampung Utara

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd