• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Rabu, 16 Februari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 16 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area ringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di Jalan Menteng VII, Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Senin (7/2/2022) lalu.

Berdasarkan laporan,  korban Erika Gultom (54) warga Jalan BW Kesuma Perumahan Residence Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang ke Polsek Medan Area dengan LP / B / 112 / II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 09 Februari 2022.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Purba, SH mengatakan, awal mula kejadian pembongkaran rumah tersebut diketahui dari adik pelapor melalui pesan What Up dengan mengirimkan bukti vidio kepada korban, bahwa rumahnya telah dibongkar, ujarnya.

Lanjut Philip, melihat video yang dikirimkan adiknya, pelapor langsung berangkat ke Medan yang sebelumnya berada di Ledong  untuk melihat rumahnya.

Sesampainya di rumah ternyata benar pelapor melihat kondisi rumah sudah rusak dan barang-barangnya hilang, pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area, ucapnya.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak, hanya membutuhkan waktu dua hari unit Reskrim berhasil meringkus para pencuri di Jalan Menteng VII Kel. Menteng Kec. Medan Denai, Kamis (9/2/2022).

Adapun ke dua tersangka inisial HS (27) dan LFS (21) keduanya warga Jalan Menteng VII yang kesehariannya bekerja sebagai pencari barang bekas (botot).

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka berupa 4 (empat) batang besi kanopi.

“Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut dengan pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun,” ujar mantan Kanit Reskrim Medan Baru. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wali Kota Padangsidimpuan Buka Musrenbang 2023 Tingkat Kecamatan

Berita selanjutnya

Tanpa Penonton, MTQ ke-55 Kota Medan Terapkan Prokes Ketat

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd