• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 10 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Berita

Walikota Sibolga Lantik Pj. Kepala Dinas Sosial

Editor: Suganda
Jumat, 3 Mei 2019
Kanal: Berita

Editor:Suganda

Jumat, 3 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL  | Walikota Sibolga, Drs. HM Syarfi Hutauruk, MM melantik dan mengambil sumpah jabatan Bustanul Arifin, ST sebagai Pj. Kepala Dinas Sosial Kota Sibolga, menggantikan Amir Bahsyan Laoli, SE, yang memasuki masa pensiun.

Pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan di Aula Nusantara Kantor Walikota Sibolga pada hari Selasa ( 30/4). Wali Kota Sibolga dalam sambutannya menyampaikan, “atas nama pemerintah dan pribadi mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik dan disumpah untuk dapat melaksanakan tugas dengan tanggung jawab di tempatnya baru”.

Loyalitas, dedikasi, serta kompetensi yang saudara miliki dapat terus dikembangkan sehingga menjadi modal yang berharga guna menghadirkan pelayanan yang baik bagi pemerintah daerah dan juga bagi masyarakat kota Sibolga”, ujar Wali Kota.

Wali Kota HM Syarfi Hutauruk, juga mengingatkan bahwa tantangan besar Pemko Sibolga dalam menata pemerintahan yang bersih dan transparansi adalah pungli dan gratifikasi.

Untuk itu Wali Kota berharap kepada seluruh jajaran pemerintahan Kota Sibolga, agar menghindari pungli dan gratifikasi. “Kita tau, hampir seluruh daerah di Indonesia tidak terkecuali Sibolga selalu dihadapkan pada persoalan pungli dan gratifikasi. Jika saudara-saudara mau bermain-main diranah ini, saya ingatkan ancaman pidana untuk kejahatan ini adalah pidana 4 tahun,” tegas Wali Kota. (POL/KS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: dinas sosial
Berita sebelumnya

Gubsu Berharap Karya Siswa SMK Dipasarkan

Berita selanjutnya

Pemko Sibolga Peringati Hardiknas 2019

TERBARU

Halal Bihalal Koordinator Wartawan DPRD Medan, Said Assegaf: Sarana Mempererat Tali Silaturahmi

Kamis, 9 April 2026

Sekdako Padangsidimpuan Hadiri Halal Bil Halal DPD AGPAII

Kamis, 9 April 2026

Bupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Sumut Tahun 2026

Kamis, 9 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd