• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pelaku Penganiayaan Diringkus Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Rabu, 2 Februari 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Rabu, 2 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area ungkap kasus penganiayaan dengan LP / 912 / K / XII / 2020 / Spkt / Sektor medan area tgl 27 Desember 2020 dengan pelapor Derbin Silaban (27) warga Jalan Menteng II Kel PS Timur Kec Medan Area Kota Medan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip, SH mengatakan kejadian penganiayaan tesebut terjadi pada Minggu (27/1/2022) lalu di rumah korban atau pelapor, ujarnya.

Lanjut Philip, adapun tersangka dalam kasus inisial NPS (20) alias Nanda warga Jalan Pendidikan lr Bersama Kel PS Timur Kec Medan Area Kota Medan, ucapnya, Selasa (1/2/2022).

Dalam kronologisnya, Philip mengatakan, awalnya pelapor bersama temannya F dan pelaku minum tuak di rumah korban, tiba-tiba tanpa sebab pelaku NPS marah-marah kepada korban Derbin Silaban, dengan mengatakan berbahasa kotor (alat kelamin pria dan wanita-red).

Dikarenakan pelaku menduga ada berbahasa kotor dengan pelaku, mungkin dikarenakan mabuk minum tuak tersebut, lalu pelaku memukul wajah korban sehingga mengenai kelopak mata korban, karena korban merasa kesakitan, pelaku langsung pergi meningggalkan tempat tersebut, ucapnya.

Sementara pelaku NSP berhasil diringkus tekab Polsek Medan Area di Jalan SM Raja kec Medan Amplas tepatnya di bawah fly oper Amplas sedang menurun kan penumpang jurusan Medan- Tebing Tinggi dan langsung memboyong ke Polsek Medan Area, jelasnya.

” Untuk pasal yang dipersangkakan bagi pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 2 Tahun 8 Bulan,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tahanan Polsek Medan Area Dapat Nasi Bungkus Gratis dari Kapolsek

Berita selanjutnya

Disambut Kapoldasu, Jokowi Resmikan Jalan Bypass Balige

TERBARU

Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Dzikir Akbar dan Halal Bihalal Syawal 1447 H di Masjid Raya Al Ikhlas

Rabu, 15 April 2026
Pupuk bersubsidi Ponska. (Ist)

Turun Bibit akan Dimulai Pupuk Belum Tersedia

Rabu, 15 April 2026

Pemko Medan Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

Rabu, 15 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd