• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Samosir Tetapkan MS Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Simanindo

Editor: Editor
Rabu, 19 Januari 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 19 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Kejari Samosir menetapkan MS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Simanindo Kabupaten Samosir periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon melalui siaran pers yang diterima Perjuangan Online, Selasa, 18 Januari 2022.

Penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022.

Dijelaskan, MS selaku mantan kepala unit KMP Sumut l dan Sumut ll yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut.

“Akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor,” jelas Kajari Samosir.

Dilanjutkan Andi, perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2022, telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut l dan ll, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Drs. Katio dan rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557.

“Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Sebagai informasi, unit KMP SUMUT l dan ll dalam perusahaan PT PPSU adalah badan usaha milik daerah Propinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Ditambahkan Kasi Intel Tulus Tampubolon, tersangka belum dilakukan penahanan. “Masih penetapan tersangka. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” pungkasnya.(POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dugaan KorupsiKejari SamosirMS TersangkaPelabuhan Simanindo
Berita sebelumnya

YKI Bersama DLH Labuhanbatu Gelar Penyuluhan Tentang Kanker Payudara

Berita selanjutnya

Buka Rakor Pembangunan, Wali Kota Medan: Jangan Ada Silpa di Tahun 2022!

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd