• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Diduga Langgar Perwal 16/2021, DPRD Medan Segera Panggil Pengusaha Properti Jalan Pembangunan Helvetia

Editor: Editor
Kamis, 6 Januari 2022
Kanal: Kota

Editor:Editor

Kamis, 6 Januari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | DPRD Kota Medan melalui Komisi IV segera memanggil pengusaha properti di Jalan Pembangunan Medan Helvetia yang diduga melanggar Perda IMB dan Perwal 16/20021.

Demikian ditegaskan anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos saat menerima M.Budi IF Lubis, perwakilan warga Lingkungan 7 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia di Sopo Restorasi, Rabu (4/1/2022).

Menurut Antonius, pengembang harus mengikuti aturan dari Pemko Medan agar jangan setelah bangunan berdiri selanjutnya timbul masalah di tengah-tengah masyarakat sekitar.

“Informasi yang kita terima dari masyarakat IMB bangunan perumahan tersebut masih dalam proses, namun bangunan tembok atau gapura perumahan sudah dibangun dan ketinggiannya melebihi dari 3 meter. Hal ini tidak sesuai dengan Perda IMB dan peraturan Wali Kota Medan No 16 Tahun 2021 pasal 17 yang mengatur bahwa tinggi maksimal tembok pembatas rumah hunian dibawah 5 lantai disisi depan maksimal 1,5 meter dan dibelakang 2 meter,” katanya.

Sementara itu, M.Budi IF Lubis kepada Antonius Tumanggor mengaku berdasarkan amatan dan dirasakan langsung oleh nya selaku yang berdampingan dengan perumahan tersebut dimana, tembok pembatas yang melebihi batas wajar dan menimbulkan keberatan warga terkait ketinggian tembok.

“Atas dasar itulah kami datang berjumpa dengan pak Dewan yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan untuk membantu mendengarkan aspirasi kami. Untuk diketahui lagi, dampak dari pembangunan perumahan tersebut berimbas banjir yang menghantui kami saat ini,” terangnya.

Pada akhir pertemuan tersebut, Antonius juga mempertanyakan pengembang berani membangun, sementara IMB masih dalam proses pengajuan di dinas terkait.

“Saya anjurkan segera kirim surat keberatan warga disertai foto dan tanda tangan warga yang keberatan ke DPRD Kota Medan, camat dan kelurahan setempat, agar segera dapat dijadwalkan RDP bulan ini,” pungkas Politisi Partai NasDem ini. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanHelvetiaLanggar PerwalPanggilPengusaha Properti
Berita sebelumnya

PTPN III (Persero) Serahkan Bantuan Sembako ke Korban Bencana Alam Padang Lawas

Berita selanjutnya

Komisi IV Optimalkan Fungsi Pengawasan Terkait Pembangunan Infrastruktur

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd