• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Unit Reskrim Polsek Medan Timur Ringkus Penganiaya BKM

Editor: Cosmos
Selasa, 28 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 28 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Gara- gara password wife Masjid diganti, 2 orang pria berurusan di Polsek Medan Timur karena kasus menganiaya pengurus Masjid Al Muslimin di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tua melalui Kanit Reskrim, Iptu Jefri Simamora mengatakan, kedua tersangka diringkus karena menganiaya pengurus Masjid, M Syahrial menggantikan password wifi di masjid tersebut, Senin (27/12/2021).

Lanjut Jefri menceritakan kronologisnya, awalnya kedua tersangka IM dan HM warga Jalan Brigjend Bojo Gang Rambutan Kecamatan Medan Timur sedang berada di halaman masjid seperti biasanya menggunakan koneksi internet melalui wifi masjid tersebut.

“Saat ingin masukkan password wife masjid tersebut, pelaku tidak bisa mengaksesnya password salah atau sudah diganti,”ujarnya kepada wartawan.

Ke-dua tersangka mempertanyakan password wifi tersebut kepada korban, dan ternyata sudah diganti oleh pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Selanjutnya, kedua tersangka memutuskan untuk pulang dan membeli paket internet.
Keesokan harinya, kedua tersangka melihat pihak pengurus masjid sedang membakar sampah di halaman masjid.

Keduanya pun yang masih kesal kemudian mendatangi pihak pengurus masjid dan menjumpai pihak BKM masjid.

“Sempat terjadi cekcok, dan tersangka IM kemudian pulang kerumah untuk mengambil parang,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian menggejar korban dengan menggunakan parang dan tersangka HM, sempat memukul bagian tengkuk belakang kepala korban.

Sedangkan tersangka IM hanya sekali mengayunkan parang tersebut tetapi hanya mengenai dinding pada masjid.

“Korban tidak ada terluka, hanya saja di bagian dinding kami melihat bekas besetan parang dan dipukul tersangka HM di bagian tengkuk kepala korban,” tegasnya.
” Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 YO Passal 53 Sub pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Poldasu Paparkan Ambil Alih Penanganan 3 Kasus

Berita selanjutnya

Pemko Medan akan Beri Atensi Lebih Terhadap Hasil Reses

TERBARU

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd