• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 7 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Kurir Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Selasa, 14 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 14 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan 2 (dua) orang pria sebagai kurir miliki sabu, Senin (6/12/2021) lalu.

Adapun ke dua pelaku MH (31) warga Jalan Ismaliyah Medan Labuhan dan WM (19) warga Jalan Ismaliyah Medan Deli dengan berat kotor 7,50 gram sabu.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan awal dari penangkapan ke dua pelaku kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Philip mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Polsek Medan Area di Jalan Abioso Desa Saentis Kec.Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapatkan laporan tersebut tim langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red)  yang dimaksud, sesampainya di TKP tim melihat ada 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat.

Curiga dengan sepeda motor tersebut, tim memberhentikan sepeda motor tersebut dan berkata “ kami polisi” sehingga melakukan penangkapan dan penggeledaan.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 7,50 gram.

Kemudian tim menanyakan kepada tersangka dari mana dapat sabu tersebut, tersangka mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama R (DPO).

Sedangkan yang menyuruh kedua tersangka membeli sabu inisial  I alias Joker (DPO) dengan mendapat komisi sebesar Rp 250.000, ujar Philip.

Lanjut Philip, kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah I alias Joker dan rumah R, namun tidak ditemukan keberadaan ke dua DPO tersebut.

“Sedangkan bagi ke dua pelaku dikenakan pasal 114 ( 1 ) Subs Pasal 112 ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan barang bukti diperiksa ke Laboratorium Forensik Polda Sumut hasilnya positip methaphitamine,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Tapsel Ajak Warga Jaga Suasana Sejuk Jelang Nataru

Berita selanjutnya

Kapoldasu Akui Kondusifnya Kamtibmas Berkat Dukungan Media

TERBARU

Terima Audiensi Isarah Kota Medan, Rico Waas Tegaskan Pentingnya Data Akurat Dalam Mengambil Kebijakan Publik

Selasa, 7 Juli 2026

Zakiyuddin Harahap Hadiri Syukuran Gedung Baru Bimbel Scholaris, Dukung Kemajuan Pendidikan

Selasa, 7 Juli 2026

Wali Kota Medan Dukung Film “Pramuka” Untuk Bangkitkan Karakter Generasi Muda

Senin, 6 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd