• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 4 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Maling Pompa Air Diringkus Unit Reskrim Polsek Percut Seituan

Editor: Cosmos
Jumat, 26 November 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 26 November 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Aksi pencurian berupa pompa air yang juga milik tetangganya Aspil Batubara (45) berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Percut Seituan.

Adapun pelaku pencuri tersebut pria berinisial AR (30) warga Jalan Jermal XV tanah garapan Desa Amplas, Kecamatan percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

“Kejadian itu diketahui korban saat mau sholat subuh. Ketika hendak mengambil air wudhu, kran tidak menyala dan suara pompa air tidak terdengar.

Karena curiga, korban langsung cek CCTV,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono, kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Dalam rekaman CCTV tersebut, lanjut Kapolsek, korban melihat ada seorang pria sedang membongkar mesin pompa air miliknya.

“Korban bergegas keluar rumah dan berteriak maling. Karena dipergoki, pelaku langsung kabur bersama barang curian.

Di saat bersamaan personil Reskrim yang sedang patroli di lokasi dibantu warga mengejar pelaku.

Alhasil, pelaku pencuri tersebut berhasil diringkus dan barang curiannya berupa mesin pompa air, 3 lembar seng kabin warna merah dan seekor angsa juga disita dan dibawa ke Mako Polsek Percut Seituan untuk dilakukan pengembangan.

“Kepada pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kompol M Agustiawan.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapolresta Deli Serdang Tinjau Gerai Vaksin Polsek Batang Kuis

Berita selanjutnya

Serentak Launching di 3 Kota Besar, Kunjungi Mie Ayam Gerobak “Mak Mie” By Mak Beti

TERBARU

Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

Jumat, 3 Juli 2026

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Jumat, 3 Juli 2026

Analisis Media Sosial Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Mengemuka di Forum Komdigi APEKSI XVIII

Jumat, 3 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd